Mucikari Pipis di Celana Saat Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Desember 2018 - 22:08 WIB
Mucikari Pipis di Celana Saat Ditangkap Polisi
Mucikari Pipis di Celana Saat Ditangkap Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Seorang wanita bekerja sebagai mucikari di Kota Bukittinggi stres saat ditangkap polisi disebuah hotel hingga pipis di celana Kamis
(20/12/2018) sore.

Sementara di dalam kamar hotel, polisi mengamankan wanita muda yang dijual sebagai WTS saat bersiap melayani polisi yang menyamar jadi pria hidung belang.

Polisi dan TNI di Kota Bukittinggi melakukan penyamaran saat akan memangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai mucikari.

Dari informasi yang diterima polisi, seorang mucikari akan melakukan tindak pidana penjualan orang di sebuah hotel berbintang.

Benar saja, saat diintai dari halaman hotel, dua wanita masing-masing mucikari dan wanita muda yang menjadi korbannya masuk ke hotel. Tak berapa lama kemudian, begitu mucikari keluar dari hotel, penangkapan pun dilakukan.

Penangkapan ini berlangsung dramatis. Mucikari yang diketahui bernama April (33), warga Birugo Kota Bukittinggi ini membantah menjual orang dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Sementara diduga kaget karena tak menyangka akan ditangkap polisi, mucikari ini kencing di celana. April akhirnya tak dapat mengelak dari tangannya polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 ribu. Kepada polisi tersangka mengaku uang ini merupakan uang hasil penjualan Intan (18) yang dijual pada pria hidung belang.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Ishar Siregar menyebutkan, penangkapan muckari ini berawal dari informasi yang menyebutkan selain menjual wanita muda, tersangka mucikari bernama April ini diduga juga kerap menjual anak di bawah umur.

“Kami menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kami mengamankan mucikari atas nama April dan WTS yang ditawarkan atas nama Intan. Ini berawal dari informasi yang kami dapat dari Dandim 0304/Agam, sehingga anggota intel Kodim memberi kami informasi dan ikut bersama-sama menangkap tangan mucikari,” ungkap Ipda Ishar Siregar.

Sementara di dalam salah satu kamar hotel, polisi mengamankan korban Intan, warga Tarok Dipo saat bersiap akan melayani polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang. Kedua wanita ini langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka April akhirnya mengaku kerap menjual wanita seharga Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali hubungan badan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan bagian lebih besar dari hasil penjualan Rp800 ribu. Mucikari mendapat bagian Rp600, sedangkan WTS sebagai penyedia jasa mendapatkan bagian hanya Rp200 ribu.

Tersangka April yang diduga melakukan perdagangan orang dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7458 seconds (0.1#10.140)