Songsong Natal dan Tahun Baru, Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas

Jum'at, 21 Desember 2018 - 21:25 WIB
Songsong Natal dan Tahun Baru, Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas
Tampak ribuan botol minuman keras ilegal yang dimusnahkan aparat Polres Blitar Kota. Pemusnahan ini dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2019. Foto/SINDONews/Solichan Arif
A A A
SURABAYA - Sepanjang enam bulan terakhir, Polres Blitar Kota telah mengamankan 7.534 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2019, seluruh miras sitaan itu dimusnahkan.

“Ini merupakan miras hasil operasi selama enam bulan,“ ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan Jumat (21/12/2018). Ribuan botol miras yang dihamparkan di halaman mapolres itu digilas dengan mesin tumbuk.

Dalam waktu sekejap musnah dengan isi berceceran ke mana mana. Selain berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam jiwa, operasi miras ilegal juga untuk menekan angka kejahatan. Sebab tidak sedikit pelaku kejahatan dipengaruhi alkohol.

“Selain mengancam jiwa yang mengkonsumsinya, juga menekan angka kejahatan,“ terang Adewira. Sementara terkait Natal dan Tahun Baru, Polres Blitar Kota akan menerjunkan sebanyak 273 personel.

Polisi juga mendirikan sejumlah pos pengamanan di titik konsentrasi massa, yakni di antaranya di alun alun Kota Blitar, Taman Kebonrojo, kawasan Candi Penataran dan di wilayah Kecamatan Srengat.

Polisi berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 bisa berjalan aman dan kondusif. “Untuk di taman Kebonrojo, kebetulan di depannya ada gereja," paparnya.

Wakil Walikota Blitar Santoso mengatakan, dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru, pemkot siap membantu aparat kepolisian. Santoso berharap masyarakat yang hendak merakayakan Natal dan Tahun Baru merasakan situasi yang aman dan nyaman.

“Untuk membantu pengamanan Natal dan tahun Baru ini kami akan menerjunkan personil dari Satpol PP, Dishub dan petugas kesehatan," katanya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9883 seconds (0.1#10.140)