Selain Disegel, Izin Usaha Karaoke Striptis Blitar juga Dicabut

Jum'at, 21 Desember 2018 - 22:00 WIB
Selain Disegel, Izin Usaha Karaoke Striptis Blitar juga Dicabut
Petugas Satpol PP Kota Blitar melakukan penyegelan tempat hiburan karaoke Maxi Brilian Live Musik yang sebelumnya kedapatan menggelar praktik tarian telanjang (striptis) dan seks bebas. Foto/SINDONews/solichan arif
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brilian Live Musik. Karaoke yang sebelumnya digerebek Polda Jatim karena menyajikan tarian telanjang (striptis) dan seks bebas itu langsung disegel.

“Ini adalah tindak lanjut kami sebagai penegak perda,“ ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari usai memimpin penyegelan Jumat (21/12/2018). Selembar kertas bertuliskan “Disegel” dipasang di pintu utama Maxi Brilian. Tanda penyegelan itu juga dipasang di pos penjagaan.

Selain izin operasional, SIUP Maxi Brilian juga ikut dicabut, termasuk menghapus nama Maxi Brilian dari daftar perusahaan yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Artinya secara de jure dan de facto, nama Maxi Brilian sebagai tempat hiburan malam di Kota Blitar tidak ada lagi.

Hukuman yang dijatuhkan merupakan keputusan Wakil Walikota Blitar Santoso melalui dinas terkait. "Melalui Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu SIUP Maxi Brilian dicabut, dan daftar perusahaanya dihapus,” papar Juari.

Maxi Brilian dianggap melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang ketertiban dan ketentraman Umum. Praktik striptis dan seks bebas telah menimbulkan keresahan sosial. Apalagi Polda Jatim juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Eksekutif sendiri juga mendapat rekomendasi penutupan dari DPRD Kota Blitar yang sebelumnya didesak sejumlah ormas keagamaan.

Para ormas itu di antaranya Ansor Banser NU, FPI, Pemuda Muhammadiyah, juga ditambah aktivis PMII serta tokoh masyarakat. Menurut Juari, surat rekomendasi DPRD menjadi alasan eksekutif mencabut izin Maxi Brilian. “Setelah menggelar rapat internal, maka diputuskan pencabutan izin,“ ungkapnya.

Menanggapi kebijakan penutupan disertai pencabutan izin usaha, Heru Sugeng Priyono, pemilik karaoke Maxi Brilian mengaku hanya bisa pasrah. Dia hanya bisa menerima hukuman yang dijatuhkan Pemkot Blitar. “Kami pasrah atas keputusan yang dibuat Pemkot Blitar,“ tuturnya singkat.

Sebelumnya Heru sempat menyatakan akan beroperasi kembali menyusul dilepasnya segel oleh Polda Jawa Timur. Menurut dia pelepasan segel oleh kepolisian membuktikan manajemen Maxi Brilian tidak bersalah. Adanya praktik striptis dan seks bebas merupakan kesalahan oknum yang ditetapkan tersangka
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2881 seconds (0.1#10.140)