Anggota Komisi E DPRD Jatim Pertanyakan Transparansi Anggaran PSBB

Rabu, 27 Mei 2020 - 13:27 WIB
loading...
Anggota Komisi E DPRD Jatim Pertanyakan Transparansi Anggaran PSBB
Anggaran pelaksanaan PSBB dipertanyakan anggota Komisi E DPRD Jatim. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
SURABAYA - Anggota DPRD Jatim, Deni Wicaksono meminta Pemprov Jatim, transparan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Jatim. Khususnya terkait anggaran pelaksanaan PSBB.

(Baca juga: Dibelenggu Kemiskinan, Deman dan Wasri Harus Tidur Bersama Ayam )

Saat ini, setidaknya ada enam daerah yang memberlakukan PSBB guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Ke-enam daerah itu diantara, Surabaya Raya yang terdiri dari Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kemudian Malang Raya, yang terdiri dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. "Selama ini tidak ada transparansi dan serapan anggaran pelaksanaan PSBB," kata anggota Komisi E DPRD Jatim ini, Rabu (27/5/2020).

Deni juga meminta agar melakukan evaluasi PSBB tahap 1 dan 2 secara menyeluruh. Apa saja yang kurang dari tahap 1, harus dibenahi di tahap dua. Kemudian apa yang kurang di jilid 2, dibenahi di tahap 3. Dia menilai, Pemprov Jatim tidak melakukan evaluasi PSBB secara komprehensif. "Apa yang terjadi di dalam tim, evaluasinya bagaimana, indikatornya kinerjanya apa saja, publik tidak pernah tahu," ujarnya.

Politikus PDIP ini juga mengkritisi belum adanya koordinasi dan komunikasi yang optimal antara Pemprov Jatim dan kabupaten/kota. Khususnya yang memberlakukan PSBB. "Saya berharap PSBB tahap 3 di Surabaya Raya adalah PSBB seri terakhir karena Pemprov Jatim bisa mengkonsolidasikan seluruh kekuatan, termasuk pemkab dan pemkot. PSBB jangan seperti sinetron yang episodenya sampai puluhan bahkan ratusan," katanya.

(Baca juga: Fokus Penataan Internal, RSUA Hentikan Penerimaan Pasien COVID-19 )

Diketahui, keputusan perpanjangan penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya disampaikan oleh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, melalui jumpa pers, Senin (25/5/2020) petang. Faktor utama yang menjadi dasar perpanjangan, yakni masih tingginya kasus penambahan jumlah pasien positif COVID-19 di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. "Jumlah kasus memang masih tinggi. Sehingga PSBB di Surabaya Raya diperpanjang untuk tahap III mulai 26 Mei besok hingga 8 Juni 2020," kata Heru.

Sementara itu, dalam sebuah kesempatan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan, hingga hari ke-7 penyelenggaraan PSBB Surabaya Raya tahap dua, Pemprov Jatim telah menggelontorkan dana Rp161,6 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk keperluan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan, Bantuan Sembako, Dapur Umum, Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Suplemen BPNT dan Bantuan Sosial (Bansos).

Pemprov Jatim juga menggelontor dana bantuan sosial (Bansos) sebagai jaring pengaman sosial untuk PSBB Malang Raya sebesar Rp58,39 miliar. Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen BPNT, bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum bagi warga terdampak COVID-19.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)