Pelaku Penembak Letkol (CPM) Dono Terancam Dihukuman 15 Tahun Penjara dan Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Sersan Dua (Serda) JR, pelaku penembakan Letkol (CPM) Dono Kusprianto terancam ditahan 15 tahun penjara dan dipecat.
Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris mengatakan, sambil menantikan proses penyidikan lebih lanjut, Serda JR saat ini sudah dilakukan penahanan.
Adapun penahanan itu dilakukan di Satpom TNI Lanud, Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh POM AU.
"Untuk hukuman pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) dengan ancaman di atas 15 tahun dan pemecatan," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Dia menambahkan, sedang terkait proses hukumnya, mengingat tersangkanya anggota militer dan korbannya pun anggota militer. Maka, yang berlaku dalam kasus itu pun KUHPM, yang mana peradilannya pun akan berada di peradilan militer.
"Jadi dari Satpom Lanud Halim, POM AU sebagai penyidik akan melimpahkan berkas penyidikan ke Oditur Militer, lalu Oditur Militer akan melimpahkannya ke pengadilan militer untuk diadili," katanya.
(ysw)
Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris mengatakan, sambil menantikan proses penyidikan lebih lanjut, Serda JR saat ini sudah dilakukan penahanan.
Adapun penahanan itu dilakukan di Satpom TNI Lanud, Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh POM AU.
"Untuk hukuman pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) dengan ancaman di atas 15 tahun dan pemecatan," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Dia menambahkan, sedang terkait proses hukumnya, mengingat tersangkanya anggota militer dan korbannya pun anggota militer. Maka, yang berlaku dalam kasus itu pun KUHPM, yang mana peradilannya pun akan berada di peradilan militer.
"Jadi dari Satpom Lanud Halim, POM AU sebagai penyidik akan melimpahkan berkas penyidikan ke Oditur Militer, lalu Oditur Militer akan melimpahkannya ke pengadilan militer untuk diadili," katanya.
(ysw)
(vhs)