Minggu Ini Batas Akhir Masa Berlaku Uang Ini

Jum'at, 28 Desember 2018 - 13:22 WIB
Minggu Ini Batas Akhir Masa Berlaku Uang Ini
Uang pecahan tertentu emisi 1998-1999 yang akan ditarik dari peredaran. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 akan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).

Bagi mereka yang masih memiliki uang tersebut, pekan ini adalah batas akhir peredarannya.

Kepala Grup Bank Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sukarelawati Permana mengatakan, hal itu sesuai dengan PBI No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang.

Adapun uang kertas yang dicabut dari peredaran adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999 dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

"Batas terakhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut, tanggal 30 Desember 2018. Khusus untuk ini, kami ada layanan khusus pada Sabtu dan Minggu ini, sesuai jam layanan operasional loket penukaran," kata Sukarelawati, Jumat (28/12/2018).

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan dan tahun emisi itu dapat menukarkannya ke Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.

Dia menegaskan, mulai 31 Desember 2018, hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut tidak berlaku lagi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4620 seconds (0.1#10.140)