Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Diburu Kejati Jatim

Jum'at, 28 Desember 2018 - 18:55 WIB
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Diburu Kejati Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta, menyatakan sedang memburu mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memburu mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi.

Wisnu Wardhana, tersangkut kasus korupsi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan, Wisnu divonis hukuman selama enam tahun penjara.

Kini, namanya tercatat dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) untuk DPRD Jatim, dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi di PT PWU. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp200 juta.

"Salinan putusan sudah kami terima. Maka, kami perintahkan Kejari Surabaya, untuk segera mengeksekusi Wisnu. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di rumahnya," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat (28/12/2018).

Pihaknya saat ini sudah melakukan pelacakan terhadap Wisnu. Hal ini dilakukan, mengingat beberapa alamat yang diduga menjadi tempat keberadaan Wisnu, nihil alias kosong. Meski belum berhasil ditemukan, Kejati belum menetapkan status buron terhadap mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

Sunarta memastikan, jika hingga pada batas waktu yang ditentukan tidak juga ditemukan, status buron tentu akan ditetapkan. "Jika sampai sebulan kok belum ditemukan, ya akan ke arah sana (status buron). Tapi tetap upayakan eksekusi terlebih dulu," tandas Sunarta.

Sebelumnya, beredar amar putusan MA atas kasasi kejaksaan terkait kasus Wisnu ini. Selain hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, MA juga memberi hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri, dan Tulungagung, pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota.

Tidak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Ditingkat PT Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1284 seconds (0.1#10.140)