Australia Cabut Kewarganegaraan Pendukung ISIS

Senin, 31 Desember 2018 - 10:15 WIB
Australia Cabut Kewarganegaraan Pendukung ISIS
Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton.Foto/SINDOnews
A A A
MELBOURNE - Australia mencabut status kewarganegaraan Neil Prakash, pria yang dituduh menjadi perekrut kelompok teror ISIS.

Pencabutan itu sebagai langkah tegas untuk mengancam siapa saja yang membahayakan warga Australia.

Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton mengatakan, Prakash merupakan individu yang sangat berbahaya. “Jika diberi kesempatan, Prakash bisa melukai atau membunuh warga Australia,” papar Dutton, dilansir Reuters. Dalam konferensi pers yang disiarkan di televisi, Dutton mengatakan Prakash berperan aktif dalam aktivitas ISIS di Timur Tengah.

Pejabat di lembaga intelijen mengatakan Prakash adalah perekrut utama ISIS dan kerap merencanakan serangan teror di Australia. Prakash saat ini berada di Turki untuk menunggu putusan peradilan atas percobaan kegiatan terkait terorisme. Ia ditangkap di Turki pada Oktober 2016.

Juli lalu pengadilan Turki menolak permintaan ekstradisi Prakash untuk menjalani proses persidangan di negaranya. Sedangkan di Australia, Prakash menjadi buronan karena bertanggung jawab atas kegiatan terkait terorisme, termasuk mendukung dan mempromosikan ISIS.

Dalam persidangan di Turki pada 2017, Prakash mengakui dia "terkait" dengan plot terorisme di Australia, namun mengatakan "tidak 100% bertanggung jawab". Dia juga menyebut dia dipaksa membuat video propaganda ISIS dan dia kemudian kabur dari kelompok teroris tersebut setelah melihat "wajah mereka sebenarnya."

“Ancaman Prakash sangat nyata,” ujar Dutton. “Prioritas kita adalah meyakinkan kalau orang seperti Neil Prakash tidak kembali ke Australia. Kita tidak menginginkan mereka di sini,” paparnya.

Prakash, 27, meninggalkan Australia menuju Suriah pada 2013 dan mengganti namanya menjadi Abu Khaled al-Cambodi. Dia sempat dilaporkan tewas dalam serangan udara yang dilancarkan AS di Mosul, Irak, pada 2015.

Australia pernah menekan Turki untuk mengekstradisi Prakash sejak dia pertama kali ditahan. Tapi, permintaan itu ditolak pada Juli lalu. Canberra menghapus paspor Prakash pada 2014 dan mengumumkan sanksi finansial pada 2015 di mana siapa pun yang membantu keuangannya akan dihukum 10 tahun penara.

Prakash sendiri memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Fiji. Ia mendapatkan kewarganegaraan Fiji dari ayahnya. Sedangkan sang ibu adalah warga negara Kamboja.

Menurut undang-undang kewarganegaraan Australia, penduduk dengan kewarganegaraan ganda dapat kehilangan kewarganegaraan Australia jika mereka bertindak bertentangan dengan aturan negara, termasuk terlibat dalam terorisme. Prakash adalah warga Australia ke-12 yang dicabut kewarganegaraannya.
(don)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7480 seconds (0.1#10.140)