Menteri Rini Pecat Said Didu dari Kursi Komisaris Bukit Asam

Senin, 31 Desember 2018 - 12:52 WIB
Menteri Rini Pecat Said Didu dari Kursi Komisaris Bukit Asam
Menteri BUMN Rini Soemarrno memutuskan untuk mendepak mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dari kursi Komisaris Independen PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tak Sejalan dengan visinya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memutuskan mendepak Said Didu dari kursi Komisaris Independen PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Said Didu dipecat dari kursi jabatannya tersebut setelah perseroan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Desember 2018 lalu.

Rini mengungkapkan, dewan komisaris merupakan pejabat yang mewakili pemegang saham. Oleh karena itu, pemikiran dari dewan komisaris pun harus sejalan dengan pemegang saham.

"Kami sudah katakan dengan pak Said Didu, jadi begini supaya semua sadar bahwa dewan komisaris itu mewakili pemegang saham. Oleh karena itu pemikirannya harus sejalan dengan pemegang saham," katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Menurutnya, sikap Said Didu seringkali tidak sejalan dengan pemegang saham. Padahal, komisaris seharusnya menjalani kepentingan pemegang saham, khususnya untuk mengawasi dewan direksi.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya apa, ya perusahaan harus semakin baik. Juga cara kita dengan masyarakat bagaimana. Pemikiran tentang perusahaan seperti apa, komunikasi ke publik seperti apa. Simpel aja sih," tandasny
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2939 seconds (0.1#10.140)