DPD KAI Jatim Siap Beri Bantuan Hukum Pada Dokter RS Royal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 11:30 WIB
loading...
DPD KAI Jatim Siap Beri Bantuan Hukum Pada Dokter RS Royal
ilustrasi
A A A
SURABAYA - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim) siap memberi bantuan hukum pada Aditya C. Janottama. Ini setelah dokter tersebut mendapat sanksi dari Rumah Sakit (RS) Royal Surabaya karena cuitannya di twitter.

Melalui akun twitter @cakasana (Aditya C Janottama), dia memberikan sebuah utas yang menuding Pemkot Surabaya berhohong dalam penanganan Covid-19. Mulai dari bantuan Alat Pelindung Diri (APD) sampai keseriusan mereka di tiap rumah sakit.

“Tidak seharusnya pihak rumah sakit membuat pernyataan yang membuat dokter tersebut tertekan. Sebab, apa yang disampaikan dokter Janottama justru bisa menjadi informasi berharga bagi banyak pihak untuk melakukan pembenahan penanganan Covid-19,” kata Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik, Jumat (29/5/2020). (Baca juga: Jatim Terima 2 Mobil PCR Lagi, Layanan Swab Bisa 1.600 Sampel/Hari )

Menurut dia, apa yang disampaikan dr Janottama mestinya bisa jadi bahan evaluasi pemerintah, dalam hal ini tentu Pemkot Surabaya. “Covid-19 ini persoalan nyawa warga. Kalau masalah penanganannya bermasalah dan dikeluhkan oleh tenaga medis, ya harusnya ditindaklanjuti. Jangan buru-buru dicap hoaks dan ditekan,” jelasnya.

Menindaklanjuti beredarnya pernyataan dari pihak RS Royal, Abdul Malik mengakui siap memberikan bantuan hukum pada dr Janottama. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk dukungan agar dokter dan tenaga medis lainnya berani bersuara, demi penanganan Covid-19 yang lebih baik. “Kasihan loh mereka itu (dokter dan tenaga medis) nyawanya sudah dikorbankan ketika menangani Covid-19,” terangnya.

Sementara itu, Pemkot sendiri telah memberi pernyataan dan memastikan kabar di media sosial itu tidak sesuai kebenaran. Mereka menjelaskan kalau selama ini sudah membantu Baju APD sebanyak 82.651 buah kepada 50 rumah sakit rujukan dan non rujukan serta Labkesda.

“Kami memastikan bahwa selama ini Pemkot Surabaya sudah sering memberikan bantuan APD kepada rumah sakit rujukan dan non rumah sakit rujukan serta Labkesda yang ada di Kota Surabaya,” kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser di Dapur Umum Balai Kota Surabaya, Rabu (27/5/2020).

RS Royal Surabaya melalui juru bicaranya Dewa Nyoman Sutanaya memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan Rumah Sakit Royal Surabaya yang bekerja di bagian IGD, sebagai Dokter Jaga IGD. Namun demikian, pihak rumah sakit menyayangkan adanya insiden tersebut.

"Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan, maka pihak rumah sakit akan melanjutkan kasus ini ke Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Royal Surabaya," tegasnya.

Bahkan, Dewa memastikan bahwa pihak rumah sakit akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit, berdasarkan rekomendasi dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Royal Surabaya. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)