Sudah 2 Orang Ditetapkan Polda Jatim Tersangka Jalan Gubeng Ambles

Sabtu, 05 Januari 2019 - 08:15 WIB
Sudah 2 Orang Ditetapkan Polda Jatim Tersangka Jalan Gubeng Ambles
Jalan Raya Gubeng Ambles beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan satu tersangka lagi ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 39 saksi.

"Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang," ucapnya di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya sebagaimana dikutip Okezone .

Namun demikian, ia belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial daripada tersangka, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, sebelumnya.

Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor tiada lain untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.

"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Barung.

Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Sebab, Jalan Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.

Walaupun sudah tidak diperbaiki, dia menegaskan Polda Jawa Timur tetap melanjutkan proses pidananya.

Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jawa Timur juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan itu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5269 seconds (0.1#10.140)