Rebutan Janda Kembang, Dua Sopir Truck Carok Bersimbah Darah

Sabtu, 05 Januari 2019 - 12:15 WIB
Rebutan Janda Kembang, Dua Sopir Truck Carok Bersimbah Darah
Para pelaku carok mengalami luka parah, dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Kabupaten Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Dua sopir truck pengangkut pasir, mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto, Kabupaten Lumajang, setelah melakukan carok.

Perkelahian satu lawan satu, menggunakan senjata celurit itu, dilakukan Solikin alias Topeng (40) warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

(Baca juga: Malam Mencekam, Saat Mahfud dan Solikin Beradu Celurit )

Sementara lawannya, diketahui bernama Mahfud (30), yang juga berprofesi sebagai sopir truck pengangkut pasir, warga Dusun Krajan, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Perkelahian berdarah ini, terjadi pada Jumat (4/1/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas Polsek Tempeh, Polres Lumajang, yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP), sempat memberikan tembakan peringatan.

Tembakan peringatan diletuskan anggota Korps Bhayangkara, setelah melihat dua orang pelaku carok masih memegang celurit dengan kondisi penuh luka, dan darah.

Salah satu saksi mata, Zainul Arifin (50) menuturkan, aksi carok kedua lelaki tetangga desa tersebut, dipicu oleh perebutan seorang janda bernama Suhartatik (42).

Keduanya bertemu di depan rumah Suhartatik. Lalu terjadi cekcok, karena Solikin mengklaim telah menikah siri dengan Suhartatik, dan tidak terima melihat Mahfud mendekati Suhartatik.

"Karena keduanya sedang terpengaruh minuman keras (Miras), maka terjadilah perkelahian dan keduanya langsung mengacungkan celurit," ujar Zainul, yang juga merupakan perangkat Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Rebutan Janda Kembang, Dua Sopir Truck Carok Bersimbah Darah


Aksi carok kedua pelaku ini, terjadi di Dusun Kalipancing, Desa Lempeni. Melihat situasi yang sulit dikendalikan, dia mengaku, bersama dua warga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempeh.

Dua petugas kepolisian, yakni Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Lempeni, Aipda Dimas, dan Kepala SPKT Polsek Tempeh, Bripka Rino, langsung mengamankan TKP.

Aksi carok tersebut, baru berhenti setelah polisi melakukan tembakan peringatan. Kedua pelaku carok langsung roboh, dengan kondisi luka serius bersimbah darah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran mengaku, telah mengamankan TKP dan menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah celurit milik Solikin, dan Mahfud, potongan rambut pelaku, dan sepeda motor bernomor polisi N 5286 UC milik Mahfud.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 184 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Hasran.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban sangat meyayangkan kejadian ini. Apalagi, para pelaku dipengaruhi miras. "Masalah yang seharusnya bisa diselesaikan baik-baik, akhirnya harus berujung dengan kekerasan karena terpengaruh miras," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9180 seconds (0.1#10.140)