Ini yang Dilakukan Polisi, Hentikan Duel Berdarah Rembutan Janda

Sabtu, 05 Januari 2019 - 12:42 WIB
Ini yang Dilakukan Polisi, Hentikan Duel Berdarah Rembutan Janda
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran, memimpin proses olah tempat kejadian perkara (TKP) carok. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tembakan peringatan langsung diletuskan Aipda Dimas, dan Bripka Rino, untuk menghentikan perkelaihan berdarah antara Solikin (40), dengan Mahfuud (30).

Dua pria yang berprofesi sebagai sopir truck pengangkut pasir tersebut, nekad berduel dengan bersenjatakan celurit, karena memperebutkan seorang janda kembang, warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

(Baca juga: Rebutan Janda Kembang, Dua Sopir Truck Carok Bersimbah Darah )

Aksi maut keduanya baru terhenti, ketika kedua anggota Korps Bhayangkara dari Polsek Tempeh, mengeluarkan tembakan peringatan. Keduanya langsung roboh bersimbah darah, dan dilarikan ke RSUD dr. Haryoto Kabupaten Lumajang.

"Langkah tegas yang dilakukan Aipda Dimas, dan Bripka Rino sangat tepat. Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tepat yang mereka lakukan, untuk menghindari jatuhnya korban," tegas Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Saat sebelum dihentikan melalui tembakan peringatan, aksi duel berdarah pada Jumat (4/1/2019) malam itu sempat menjadi tontonan warga sekitar.

Solikin alias Topeng, merasa cemburu karena Mahfud mendekati janda kembang bernama Suhartatik (42), yang diklaim Solikin telah dinikahinya secara siri.

Kedua pelaku bukan hanya dibakar api cemburu saja. Mereka melakukan aksi duel maut bersenjatakan celurit, dalam pengaruh minuman keras (Miras) yang telah mereka tegak.

"Ini bahayanya mengkonsumsi miras. Nalar mereka akhirnya tidak berjalan, dan tidak bisa menyelesaikan masalah secara baik-baik. Makanya, kami selalu perang terhadap peredaran miras ilegal," tegas Arsal.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini, sambil menunggu kedua pelaku pulih dari perawatan di RSUD dr. Haryono. Dia menegaskan, proses hukum akan teetap dilakukan dalam kasus ini.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4128 seconds (0.1#10.140)