Kejati Jatim Rampungkan Berkas Penyelewengan Rp12,7 M di KUR Bank Jatim

Minggu, 06 Januari 2019 - 11:08 WIB
Kejati Jatim Rampungkan Berkas Penyelewengan Rp12,7 M di KUR Bank Jatim
Kantor Cabang Bank Jatim. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Kejati Jatim segera merampungkan berkas perkara penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp12,7 miliar dengan tersangka Siswo Iryana.

Siswo merupakan anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp12,7 miliar.

“Kami berupaya menuntaskan berkas perkaranya agar segera disidangkan. Ini karena terkait dengan masa penahanan tersangka,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Minggu (6/1/2019).

Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR tidak pernah menerima dana itu seperti yang diajukan tersangka. Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim.

“Kami juga tetap memanggil dua saksi lainnya yang juga diduga terlibat kasus ini (dua saksi itu adalah, anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari PDI Perjuangan Wulang Suhardi dan Aminatus Sholihah),” kata Sunarta.

Terkait prioritas penanangan perkara, lanjut dia, pihaknya tetap memprioritaskan keduanya. Yakni, pemanggilan saksi dan penuntasan berkas perkara tersangka. Kejati Jatim sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kedua orang saksi tersebut sebanyak tiga kali.

Sayangnya, kedua saksi tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Sejauh ini kami belum menetapkan status cekal. Kami tetap mengedepankan itikad baik. Semoga yang bersangkutan kooperatif,” pungkas Sunarta.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono. Dalam putusan itu disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Salah satu modus dari korupsi ini adalah mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5336 seconds (0.1#10.140)