MUI Masih Tetap Proses Izin Sertifikasi Halal

Selasa, 08 Januari 2019 - 11:30 WIB
MUI Masih Tetap Proses Izin Sertifikasi Halal
MUI masih diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini masih mempunyai kewenangan untuk memproses sertifikasi halal hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso kemarin. Saat ini salah satu regulasi yang dike but adalah Rancangan Pe ra - tur an Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PPJPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” ungkap nya di Jakarta.

Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PPJPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait dan selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses
penandatanganan oleh Presiden.

Menunggu terbit PP JPH, lanjut Sukoso, BPJPH terus melakukan beragam per siapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerja sama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online .

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi on - line yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka peng - ajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegasnya. UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karena itu, BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelasnya. Terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini tengah dirumus kan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum.

Besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan peraturan menteri keuangan. Sementara itu, MUI memberi apresiasi ada kepastian dari BPJPH yang mendelegasikan penerbitan sertifikasi halal untuk sementara kepada MUI.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim memuji solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara Indonesia Halal Watch (IHW) dengan Kepala BPJPH Soekoso.

“Kami menyambut baik hal tersebut demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen,” katanya.

Inti dari solusi tersebut menegaskan pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan seiring ada ketidakpastian atas hal itu. Penerbitan Sertifikasi Halal sempat terkatung katung akibat hingga akhir 2018 tidak ada satu pun keluaran sertifikat kehalalan yang dikeluar kan BPJPH.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7195 seconds (0.1#10.140)