Korupsi, Kejari Tahan Direktur PDAM Kota Mojokerto

Rabu, 09 Januari 2019 - 07:25 WIB
Korupsi, Kejari Tahan Direktur PDAM Kota Mojokerto
Direktur PDAM Maja Tirta, Kota Mojokerto, Trissno Nur Palupi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, terkait kasus korupi. Foto/Ilustrasi
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, melakukan penahanan terhadap Direktur PDAM Maja Tirta, Kota Mojokerto, Trisno Nur Palupi, terkait kasus dugaan korupsi.

Trisno ditahan, setelah menyandang status tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal perusahaan yang diberikan Pemkot Mojokerto.

Sebelum dilakukan penahanan dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto, sekitar pukul 17.00 WIB, Trisno menjalani pemeriksaan selama enam jam mulai pukul 09.00 WIB.

Selepas menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Kota Mojokerto, tersangka langsung mengenakan rompi oranye dan dibawa ke lapas dengan mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Dwi Hatmoko mengatakan, setelah melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan, Trisno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PDAM Maja Tirta, dari Pemkot Mojokerto, tahun 2013-2015.

"Kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," terang Dwi Harmoko, Selasa (8/1/2019) petang.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dalam kasus ini. Tak hanya dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal saja, tersangka juga diduga melakukan penggelapan dana kas PDAM Maja Tirta.

"Siapa saja yang terlibat, tunggu tahap pendalaman nanti. Pasti akan kita sampaikan kepada media hasil pendalamannya," katanya.

Dalam kasus ini, diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Tersangka diduga menggunakan dana penyertaan modal, dan kas PDAM tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penggunaan anggaran dana penyertaan modal mulai tahun 2013-2015, serta dana kas PDAM tahun 2013-2017 itu, tak sesuai dengan usulan atau permohonan serta proposal renstrabis dan RKAT/RKAP.

Penggunaangunaan lainnya, lanjut Dwi Hatmoko, penggunaan anggaran tersebut tanpa melalui persetujuan Dewan Pengawas serta Wali Kota Mojokerto, selaku pucuk pimpinan di Pemkot Mojokerto, yang memberikan dana penyertaan modal.

"Ada mark-up juga untuk pembelian bahan kimia. Selain itu, pembelian tanpa melalui proses pengadaan," tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 30/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Pendalaman akan kami lakukan," pungkasnya.

Sementara diketahui, kondisi PDAM Maja Tirta selama puluhan tahun ini terus mengalami kerugian. Melihat kondisi perusahaan pelat merah ini yang terus merugi, Pemkot Mojokerto melakukan penyertaan modal beberapa kali.

Selama tahun 2013-2016, Pemkot Mojokerto, mengucurkan dana penyertaan modal setiap tahun Rp5 miliar. Kendati begitu, perusahaan ini juga tak kunjung sehat dan terus menuai masalah akibat banyaknya hutang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6014 seconds (0.1#10.140)