Dramatis, Seperti Ini Proses Penangkapan Wisnu Wardhana

Rabu, 09 Januari 2019 - 08:45 WIB
Dramatis, Seperti Ini Proses Penangkapan Wisnu Wardhana
Mobil yang dikemudikan Wisnu Wardhana terhenti setelah menyangkut motor petugas kejaksaan yang hendak menangkapnya. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Jalannya penangkapan Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, cukup dramatis. Karena saat ditangkap, politisi dari Partai Hanura hendak melawan petugas yang dipimpin Kajari Teguh Darmawan.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Wisnu mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG. Pria yang akrab disapa WW ini tidak bersedia menghentikan laju kendaraannya ketika petugas menghentikannya.

Justru dia kabur dari kejaran tim kejaksaan yang sudah sebulan terakhir memburu terpidana tersebut. Tak kehabisan akal, dengan menggunakan sepeda motor, sejumlah anggota tim kejaksaan mengejar dan mendahului mobil Wisnu.

Setelah Wisnu berhasil didahului, sepeda motor petugas itu langsung berhentikan di tengah jalan untuk menghalangi laju mobil Wisnu. Alih-alih berhenti, Wisnu yang mengenakan jaket biru tua ini justru menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas.

Tapi apes, justru karena menabrak sepeda motor tersebut, mobil Wisnu akhirnya berhenti. Ini karena ban depan mobil, tersangkut bodi sepeda motor.

“Setelah itu, tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6246 seconds (0.1#10.140)