Mantan Kajati, Maruli Hutagalung Kasih Jempol Penangkapan Wisnu Wardhana

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:41 WIB
Mantan Kajati, Maruli Hutagalung Kasih Jempol Penangkapan Wisnu Wardhana
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berhasil menangkap Wisnu Wardhana. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Maruli Hutagalung selaku mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengapresiasi Kejari Surabaya yang berhasil menangkap Wisnu Wardhana.

Wisnu adalah terpidana kasus korupsi penjualan aset BUMD Jatim PT PWU yang sedang melarikan diri.

"Rakyat bangga dengan kiprah Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya yang tadi langsung dipimpin Pak Teguh Darmawan (Kepala Kejari Surabaya), yang sangat tegas dalam memburu koruptor," ujar Maruli, Rabu (9/1/2019).

Aksi penangkapan Wisnu Wardhana, Rabu (9/1/2019), menyita perhatian publik. Bak di film action, terjadi kejar-kejaran antara tim intelijen kejaksaan dan Wisnu di wilayah Kenjeran, Surabaya. Bahkan Wisnu yang lari bersama anaknya menabrakkan mobilnya ke motor milik tim intelijen kejaksaan. Motor tersebut dilindas oleh mobil Wisnu, bahkan sampai mengeluarkan asap.

Mantan Kajati, Maruli Hutagalung Kasih Jempol Penangkapan Wisnu Wardhana

Wisnu Wardhana saat diamankan petugas Kejari Surabaya, Rabu (9/1/2019).
Foto/SINDOnews/Ali Masduki


Suasana mencekam karena Wisnu tetap menginjak gas saat motor sudah dalam posisi terlindas. Tim intelijen menggedor kaca mobil Wisnu, hingga akhirnya Wisnu menyerah. "Aksi penangkapan ini sangat efektif dalam mengirim pesan bahwa memang koruptor harus benar-benar diburu. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi," ujar Maruli yang dikenal sebagai pengusut kasus penjualan aset BUMD Jatim itu pada 2016 lalu.

Kasus ini bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang merugikan negara Rp11,07 miliar.

Wisnu divonis tiga tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi satu tahun penjara.

Tak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi enam tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga tertangkap.

"Dalam kasus Wisnu, kita patut mengapresiasi MA yang telah menaikkan vonis dari jumlah tuntutan awal. Telah lahir Artidjo-Artidjo baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi," tegas Maruli yang kini menjadi politisi Partai NasDem. Maruli merujuk pada hakim agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas pada koruptor.

Maruli menambahkan, momen penangkapan Wisnu juga semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional. "Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1769 seconds (0.1#10.140)