Ketua Ormas Islam Terkejut, Saat Ikut Tutup 8 Tempat Karaoke

Rabu, 09 Januari 2019 - 20:44 WIB
Ketua Ormas Islam Terkejut, Saat Ikut Tutup 8 Tempat Karaoke
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, menyegel tempat karaoke di wilayah, untuk dilakukan evaluasi selama sepekan. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pemkot Blitar, menutup delapan tempat karaoke yang diduga menyediakan praktek maksiat. Penutupan itu, dikawal aktivis Forum Ormas Islam (FOI) Blitar Raya.

Bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, mereka ikut masuk dan mengecek satu-persatu ruangan karaoke.

Saat melihat bilik tempat para tamu bernyanyi, Ketua FOI Blitar Raya, Akbar Charir mengaku terkejut. Menurut dia situasi ruangan karaoke mengingatkannya pada tempat prostitusi.

"Masya Allah, kondisinya di dalam rawan dijadikan prostitusi terselubung," ujarnya kepada wartawan Rabu (9/1/2019). Delapan tempat karaoke itu tersebar di wilayah Kota Blitar.

Sementara satu karaoke, yakni Maxi Brilian Live Musik sudah dulu ditutup paska Polda Jawa Timur, melakukan penggerebekan. Maxi Brilian terungkap menyediakan fasilitas striptis dan seks bebas.

Pemkot Blitar, telah mencabut izin usaha Maxi Brilian. Adapun penutupan delapan karaoke yang lain merupakan desakan massa FOI Blitar Raya kepada Pemkot Blitar dan DPRD Kota Blitar.

Sementara selain disegel, di tiap tempat karaoke petugas menempel pengumuman lokasi masih dievaluasi. Evaluasi untuk mengecek ijin, bangunan fisik, kegiatan dan operasional.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, evaluasi akan berlangsung selama seminggu. Bagi tempat karaoke yang terbukti melakukan pelanggaran, pemkot tidak segan melakukan penutupan. "Yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi," ujar Juari.

Penutupan juga disaksikan para pemilik tempat karaoke. Nyono, General Manajer Hotel Puri Perdana, yakni salah satu karaoke yang ditutup, mengaku pasrah atas kebijakan yang diterapkan Pemkot Blitar.

Lagipula, kata dia evaluasi hanya berlangsung sepekan. "Kami ikuti aturan main saja," ujarnya.

Franki Candra salah seorang pengelola karaoke yang lain mengaku telah meliburkan 30 karyawannya. Pihaknya hanya bisa mengikuti kebijakan pemerintah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6520 seconds (0.1#10.140)