Gara-gara Ingin Berlama-Lama di Indonesia, 9 WNA Dijatuhi Sanksi

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 20:02 WIB
Gara-gara Ingin Berlama-Lama di Indonesia, 9 WNA Dijatuhi Sanksi
Gara-gara Ingin Berlama-Lama di Indonesia, 9 WNA Dijatuhi Sanksi
A A A
BLITAR - Demi bisa menetap lama, 9 warga negara asing (WNA) nekat menyalahi aturan keimigrasian. Mereka terbukti memanipulasi dokumen izin tinggal.

Selama 8 bulan periode Januari-Agustus 2018, Kantor Imigrasi Klas II Blitar pun menindak mereka. "Ada juga yang tidak memiliki paspor, lalu nekat memalsukan," kata Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi kantor Imigrasi Klas II Blitar Iwan Hernanda kepada wartawan, Jumat (10/8/2018). Pelanggaran ini ditemukan di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Dua WNA berasal dari Jerman, dua dari Thailand dan masing masing satu WNA dari Myanmar, Italia, Pantai Gading, Jepang dan Rusia. WNA asal Pantai Gading bahkan bekerja sebagai pemain bola antar kampung di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Kasus WNA Pantai Gading itu yang terbaru, "terang Iwan. Sanksi apa yang dijatuhkan imigrasi?. Ada WNA yang hanya dikenai biaya beban. Namun sebagian besar, kata Iwan dideportasi. Mereka dipulangkan ke negarannya.

Khusus WNA Pantai Gading, Imigrasi melimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Sebab yang bersangkutan terbukti memalsukan paspor. Dalam kesempatan itu Iwan juga menambahkan, pengawasan orang asing akan lebih diintensifkan.

Kinerja 27 orang yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) akan dimaksimalkan. "Kinerja Timpora akan dimaksimalkan diseluruh wilayah kerja Imigrasi," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2398 seconds (0.1#10.140)