Kuasa Hukum Wisnu Wardhana Ajukan PK, Siapkan Tiga Novum

Kamis, 10 Januari 2019 - 13:32 WIB
Kuasa Hukum Wisnu Wardhana Ajukan PK, Siapkan Tiga Novum
Aksi kejar-kejaran heroik terjadi di Jalan Raya Kenjeran, Kota Surabaya, saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berusaha menangkap Wisnu Wardhana. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kuasa hukum Wisnu Wardhana, Ma'ruf Syah melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan.

Dia mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya tersebut dari jerat hukum enam tahun penjara. (Baca juga: Gambar Detik-detik Tim Kejari Surabaya Tangkap Wisnu Wardhana )

Ma'ruf mengungkapkan, tiga novum itu antara lain, pertama, penjualan dua aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri, dan Tulungagung, pada 2003 yang dianggap merugikan negara Rp11,07 miliar merupakan kebijakan perusahaan.

"Pejabat itu tidak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Ini yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara klien saya. Kebijakan itu tidak bisa diadili," katanya, Kamis (10/1/2019)

Kemudian yang kedua, dalam perkara ini juga menyeret mantan Direktur PWU Jatim Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Anehnya, bos media tersebut lepas dari jerat hukum dan divonis bebas.

Seharusnya, jika perkara ini dilakukan bersama-sama, maka selain Wisnu, Dahlan juga harus diputus bersalah. "Sebaliknya, Jika Dahlan bebas, Wisnu juga harus bebas," ujarnya.

Tak hanya itu, Ma'ruf juga sudah menyiapkan novum ketiga. Sayangnya, dia enggan untuk merinci novum apa yang hendak dia ajukan sehingga mampu membebaskan Wisnu.

"Itu rahasia kami. Nanti novum itu akan kita buktikan di persidangan. Nanti kami ada kartu truf yang kami ajukan," tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu yang ketika itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dirut PT PWU saat itu Dahlan Iskan, serta Sam Santoso, dan Oepoyo (dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU).

Kasus ini bermula dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri, dan Tulungagung, pada 2003 yang telah merugikan negara Rp11,07 miliar.

Wisnu divonis tiga tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi satu tahun penjara.

Tak puas, Kejati Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi enam tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga ditangkap Kejari Surabaya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0456 seconds (0.1#10.140)