Astaga! Polisi Tahan Aktivis Anti Korupsi Blitar Saat Wajib Lapor

Kamis, 10 Januari 2019 - 14:22 WIB
Astaga! Polisi Tahan Aktivis Anti Korupsi Blitar Saat Wajib Lapor
Moh. Triyanto, aktivis anti korupsi Blitar, akhirnya ditahan polisi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BLITAR - Setelah sebelumnya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Moh. Triyanto aktivis anti korupsi Blitar, akhirnya ditahan oleh Polres Blitar, Kamis (10/1/2019).

Triyanto ditahan aparat Korps Bhayangkara, saat yang bersangkutan menunaikan kewajibannya melaksanakan wajib lapor di hari Kamis.

"Iya ditahan (Moh Triyanto)," ujar Hendi Priyono selaku kuasa hukum Moh. Triyanto kepada sindonews.com Kamis (10/1/2019).

Triyanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar, Rijanto di akun facebooknya.

Surat KPK itu dipastikan palsu. Oleh penyidik Polres Blitar, Triyanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax (bohong) dan melanggar UU ITE. Polisi awalnya tidak menahan Triyanto.

Aktivis yang banyak mengungkap kasus korupsi di Blitar Raya itu, hanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin, dan Kamis. Penahanan tiba-tiba itu bagi Hendi cukup mengejutkan. Sebab selama ini kliennya sangat kooperatif.

Triyanto selalu melakukan kewajiban lapor dua kali dalam seminggu. Kliennya, kata Hendi juga tidak berusaha melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Yang menjadi heran, dulu permohonan tidak ditahan sudah disetujui, kenapa sekarang ada penahanan," kata Hendi. Dengan adanya penahanan, hari ini juga Hendi mengajukan surat penangguhan penahanan.

Bahwa ditegaskan kembali kliennya (Triyanto) tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Kliennya juga tidak akan mempersulit proses hukum seperti yang dilakukan selama ini.

Alasan penangguhan berikutnya, kata Hendi adalah azas praduga tak bersalah, yakni di mana perkara ini masih memerlukan pembuktian di muka persidangan.

"Penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan (tahanan kota) juga akan mengalihkan asumsi publik bahwa kasus ini diduga ada motif politik," paparnya.

Sementara pihak Polres Blitar belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui nomor WA-nya Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Moh Burhanuddin belum merespon.

Seperti diketahui aktivis Moh Triyanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar, setelah informasi adanya surat panggilan KPK dipastikan palsu.

Dalam kasus ini Triyanto dijerat dengan UU ITE, dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7191 seconds (0.1#10.140)