2 Mucikari Prostitusi Online pun Terkejut Saat Dihadapkan Polda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Dua tersangka mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta alias TN yang terlibat dalam kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, serta sejumlah barang bukti ditunjukkan petugas didepan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Kedua mucikari ini disebut memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai 45 artis dan 100 model majalah dewasa.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga hasil transaksi prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Temuan tersebut berasal dari dua tersangka, yakni ES dan TN. Aliran dana tersebut berasal dari penelusuran Polda Jatim dari rekening koran milik tersangka.
Korps Bhayangkara tersebut masih terus mendalami dana tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
“Dengan nilai transaksi yang begitu besar, kami yakin bahwa bisnis prostitusi online ini sangat besar. Kami masih akan terus kembangkan temuan ini,” kata dia di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Kedua mucikari ini disebut memiliki koleksi artis yang bisa ‘dibooking' dalam jumlah yang cukup fantastis, yakni mencapai 45 artis dan 100 model majalah dewasa.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga hasil transaksi prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.
Temuan tersebut berasal dari dua tersangka, yakni ES dan TN. Aliran dana tersebut berasal dari penelusuran Polda Jatim dari rekening koran milik tersangka.
Korps Bhayangkara tersebut masih terus mendalami dana tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
“Dengan nilai transaksi yang begitu besar, kami yakin bahwa bisnis prostitusi online ini sangat besar. Kami masih akan terus kembangkan temuan ini,” kata dia di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
(vhs)