Kejati Pastikan Pengajuan PK Wisnu Wardhana Tak Hambat Eksekusi

Jum'at, 11 Januari 2019 - 14:47 WIB
Kejati Pastikan Pengajuan PK Wisnu Wardhana Tak Hambat Eksekusi
Upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK), tidak menghambat proses ekskusi terhadap Wisnu Wardhana. Foto/Dok.SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wisnu Wardhana, tidak menghambat proses eksekusi.

Wisnu Wardahana merupakan terpidana kasus korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, yang baru saja menggegerkan publik karena melawan saat diekskusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, eksekusi yang bisa ditunda adalah ketika statusnya merupakan terpidana mati. Sementara Wisnu Wardhana bukan terpidana mati, melainkan terpidana kasus korupsi dengan vonis enam tahun penjara.

"Nggak apa-apa ajukan PK. PK tidak menunda eksekusi. Kami akan tetap berjalan seperti biasa dan itu sudah berjalan (eksekusi Wisnu Wardhana dan saat ini mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo)," katanya, Jumat (11/1/2019).

Seperti diketahui, kuasa hukum Wisnu Wardhana, Ma'ruf Syah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis enam tahun yang dijatuhkan kliennya tersebut. Dia mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya tersebut dari jerat hukum.

Tiga novum itu antara lain, penjualan dua aset milik PWU Jatim di Kediri, dan Tulungagung, pada 2003 yang dianggap merugikan negara Rp11,07 miliar merupakan kebijakan perusahaan. "Pejabat itu tidak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan," katanya.

Kemudian yang kedua, dalam perkara ini juga menyeret mantan Direktur PWU Jatim Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Anehnya, bos media tersebut lepas dari jerat hukum dan divonis bebas.

Seharusnya, jika perkara ini dilakukan bersama-sama, maka selain Wisnu, Dahlan juga harus diputus bersalah. "Sebaliknya, Jika Dahlan bebas, Wisnu juga harus bebas," ujarnya.

Tak hanya itu, Ma'ruf juga sudah menyiapkan novum ketiga. Sayangnya, dia enggan untuk merinci novum apa yang hendak dia ajukan sehingga mampu membebaskan Wisnu.

"Itu rahasia kami. Nanti novum itu akan kita buktikan di persidangan. Nanti kami ada kartu truf yang kami ajukan," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0372 seconds (0.1#10.140)