Enam Model Segera Dipanggil Polda, Terkait Prostitusi Online

Jum'at, 11 Januari 2019 - 18:52 WIB
Enam Model Segera Dipanggil Polda, Terkait Prostitusi Online
Pekan Depan, Polda Jatim akan memanggil enam model yang diduga terlibat prostitusi online. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jatim terus menyelidiki kasus prostitusi online, yang diduga melibatkan artis Vanessa Angel. Korps bhayangkara tersebut, akan memanggil enam saksi.

Para saksi yang dipanggil, diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus yang sudah menjerat dua tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, keenam saksi itu secara keseluruhan akan dipanggil pada pekan depan. Mereka adalah Mulya Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Riri Febianti, Aldina Cena, dan Tiara Permatasari.

"Keenam saksi ini kami panggil, dalam rangka melengkapi penyidikan yang tengah kami lakukan," kata Barung di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019).

Terkait peran dari keenam saksi, Barung mengaku hal itu baru akan diketahui ketika mereka memenuhi panggilan, dan memberi keterangan dihadapan penyidik.

Pemanggilan dari keenam saksi ini, menurut Barung sebagai bukti bahwa Polda Jatim serius dalam mengungkap kasus prostitusi artis ini.

"Mereka akan kami panggil secara resmi, dan minggu depan surat sudah ditandatangani. Kemudian tinggal melayangkan saja," tandas Barung.

Diketahui, tersangka TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak tahun 2017.

Dari keterangan dihadapan penyidik, tersangka ES memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki.

Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta.

Untuk pembagian keuntungan dengan anak buahnya, baik itu artis atau model, jumlahnya bervariasi. Ada yang 25 persen dan ada yang 30 persen. Sebelum pemesan dilayani, terlebih dulu harus menyerahkan uang muka sebesar 30 persen.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3505 seconds (0.1#10.140)