Dipenjara 20 Tahun, Napi Asal Inggris juga Dihukum Cambuk

Sabtu, 12 Januari 2019 - 15:25 WIB
Dipenjara 20 Tahun, Napi Asal Inggris juga Dihukum Cambuk
Singapura menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk kepada warga negara Inggris. Foto/Ilustrasi/SINDONews/Ian
A A A
SINGAPURA - Pengadilan Singapura, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pria asal Inggris, karena pelanggaran narkoba. Narapidana tersebut juga dikenai hukuman cambuk.

Hukuman cambuk, merupakan hukuman paling keras yang bisa dijatuhkan oleh negara itu.

Ye Ming Yuen ditangkap pada Agustus 2016, dan dihukum karena tujuh pelanggaran narkoba. Hukuman cambuk mengharuskan dia diikat telanjang ke tiang gantungan kayu dan dipukul dengan tongkat sepanjang 121 cm.

Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran (FCO) mengkonfirmasi bahwa Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt, secara pribadi telah menyinggung kasus ini selama pertemuan dengan Vivian Balakrishnan, rekannya dari Singapura, pada awal bulan ini.

"Kami sangat menentang penggunaan hukuman fisik, seperti hukuman cambuk, dalam semua kasus," kata juru bicara FCO.

"Staf konsuler kami telah membantu seorang pria Inggris dan keluarganya sejak penangkapannya di Singapura pada 2016," sambungnya seperti dikutip dari laman Independent, Sabtu (12/1/2019).

Menurut Daily Mail pria berusia 29 tahun itu awalnya terancam hukuman mati. Namun hukuman mati itu dibatalkan karena berat obat-obatan terlarang sebagai barang bukti kejahatan di bawah 500g.

Pelanggarannya termasuk dua tuduhan perdagangan narkoba berulang, satu 69 g dan satu lainnya 60 g ganja.

Keluarga Yuen menggambarkan hukuman cambuknya sebagai "bentuk penyiksaan". Dia menjalani hukumannya di penjara Changi Singapura.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1560 seconds (0.1#10.140)