Pengiriman 3,5 Ton Tembakau Iris Ilegal, Digagalkan Bea Cukai

Sabtu, 12 Januari 2019 - 17:29 WIB
Pengiriman 3,5 Ton Tembakau Iris Ilegal, Digagalkan Bea Cukai
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menggagalkan peredaran tembakau iris ilegal. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Upaya pengiriman 3,5 ton tembakau iris ilegal, berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Tembakau tersebut diangkut menggunakan truck, dan melintasi wilayah Kota Malang. Petugas berhasil menghentikannya. Setelah diperiksa, terdapat 100 karung berisi tembakau iris ilegal.

"Setiap karungnya berisi sekitar 35 kg tembakau iris. Apabila dikonversikan, 3,5 ton tembakau iris tersebut bisa untuk memproduksi 3,5 juta batang rokok," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Truck pengangkut tembakau iris ilegal itu, ditangkap di jalan raya wilayah Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Selain tembakau iris ilegal, petugas juga menyita satu unit truck yang digunakan sebagai alat angkut.

Nilai tembakau iris ilegal yang berhasil disita tersebut, diperkirakan mencapai Rp98 juta. "Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dengan penindakan ini, mencapai Rp35 juta," tegasnya.

Akibat tindakan melanggar hukum tersebut, para pelakunya dijerat dengan pasal 27 UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang cukai. Rudy mengaku, petugasnya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1548 seconds (0.1#10.140)