2 Mucikari Prostitusi Online Minta Penangguhan Penahanan

Sabtu, 12 Januari 2019 - 22:49 WIB
2 Mucikari Prostitusi Online Minta Penangguhan Penahanan
Franky Desima Waruwu, kuasa hukum kedua tersangka ES dan TN akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pold Jatim pada Senin (14/1/2019) nanti. Foto/SINDOnews/Ali Masduki.
A A A
SURABAYA - Dua terduga mucikari kasus prostitusi online artis yakni ES dan TN mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur (Jatim)

Lewat kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu, kedua tersangka melakukan Langkah ini dilakukan karena ancaman hukuman untuk ES dan TN yang berperan sebagai mucikari di bawah lima tahun penjara.

"Rencananya Senin (14/1/2019) akan kami ajukan," kata Franky Desima Waruwu, kuasa hukum ES dan TN usai menjenguk kliennya di ruang Direskrimum Unit 5 Cyber Crime Polda Jatim, Sabtu (12/1/2019).

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 506 dan 296 KUHP. Apalagi peran ES dan TN hanya sebagai penghubung artis dan model dengan pria hidung belang.

"Diterima atau tidak itu merupakan wewenang penyidik," kata Franky.

Seperti diberitakan, TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak 2017. Keduanya ditangkap pada Sabtu 5 Desember 2019 di tempat yang berbeda. ES ditangkap di Surabaya bersama Vanessa Angel di salah satu hotel bintang lima. Sementara TN diamankan di Jakarta.

Dari keterangan di hadapan penyidik, tersangka ES memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki. Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta.

Selain ES dan TN, saat ini polisi juga masih mengejar dua buronan yang diduga sebagai kunci jaringan prostitusi yang lebih besar lagi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7084 seconds (0.1#10.140)