Calon Pemilih Perlu Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019

Minggu, 13 Januari 2019 - 10:15 WIB
Calon Pemilih Perlu Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019
Pemilihan Umum 17 April 2019
A A A
JAKARTA - Pemilu baik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak digelar 17 April 2019 mendatang. Ada beberapa hal penting untuk diketahui pemilih.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa nanti di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih. Mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ujar Bahtiar dalam pesan yan diterima Minggu (13/1/2019).

Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna Abu-abu untuk surat suara pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna Kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPR RI.

Ketiga, warna Merah surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas hvs 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat photo dari setiap calon anggota DPD RI.

Keempat, warna Biru surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna Hijau surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat photo dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS. “Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat,” tutup Bahtiar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5249 seconds (0.1#10.140)