Usut Korupsi Jasmas, Kejari Tanjung Perak Panggil Anggota Dewan

Minggu, 13 Januari 2019 - 17:14 WIB
Usut Korupsi Jasmas, Kejari Tanjung Perak Panggil Anggota Dewan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, akan kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, terkait dugaan korupsi program jasmas. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Pekan lalu, Korps Adhyaksa tersebut telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam saksi yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya.

Mereka diantaranya, Syaiful Aidy dari PAN, Sugito dari Partai Hanura, Dini Rijanti dari Partai Demokrat, dan Binti Rochmah dari Partai Golkar.

Kemudian dua Wakil Ketua DPRD Surabaya, yakni Aden Dharmawan dari Gerindra, dan Ratih Retnowati dari Partai Demokrat. Keenam anggota dewan ini sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan.

"Ya, mereka sudah kami periksa. Tapi kami belum bisa menyampaikan secara detil dari pemeriksaan. Karena ini masih pendalaman," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Minggu (13/1/2019).

Dalam kasus Jasmas ini, Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan seorang tersangka. Yakni Agus Setiawan Jong. Pengusaha tersebut diduga melakukan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa Program Jasmas Pemkot Surabaya 2016.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp5 miliar. "Kalau tersangka-tersangka lain itu nanti saja, kami lakukan pendalam dulu," imbuh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalan dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Kota Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Nah, oleh tersangka, harga barang tersebut di mark up. Sehingga negara dirugikan.

Sebelumnya, kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9062 seconds (0.1#10.140)