Wow! Sebelum Check In, Vanessa Angel Dijemput Mobil Plat Merah

Senin, 14 Januari 2019 - 11:24 WIB
Wow! Sebelum Check In, Vanessa Angel Dijemput Mobil Plat Merah
Kuasa hukum muncikari artis ES alias Siska, Franky Desima Waruwu memberikan keterangan pers. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kuasa hukum muncikari artis ES alias Siska, Franky Desima Waruwu menyebut, Vanessa Angel dijemput mobil plat merah saat tiba di Kota Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Mobil plat merah jenis Toyota Inova tersebut, disebutkannya menjemput Vanessa Angel di bandara internasional Juanda. Vanessa Angel tiba di bandara yang ada di Sidoarjo itu sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal itu disampaikan Franky saat di kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019). Setelah dari bandara Juanda, lanjut Franky, Vanessa kemudian dibawa ke salah satu hotel bintang lima yang ada di Surabaya barat. "Saya tidak tahu plat nomor mobil yang menjemput Vanessa. Yang pasti plat merah," katanya.

Setelah tiba di hotel, imbuhnya, Vanessa lantas masuk ke kamar hotel bersama dengan seseorang berinisial VTJ. Sementara kliennya ES, duduk di lobi hotel sembari 'main' handphone.

Sekitar lima menit kemudian, ES ditelepon VTJ untuk masuk ke dalam kamarnya Vanessa. "Namun tak lama setelah itu, klien kami (ES) ditangkap polisi," tandas Franky.

Dia menegaskan, kedatangan ES ke Kota Surabaya, hanya untuk menemani Vanessa. Dia menemani artis tersebut setelah disuruh oleh VTJ. ES sendiri, kata dia, tidak tahu-menahu tentang kegiatan Vanessa di Surabaya.

"Klien kami hanya penghubung saja. Dia tidak tahu (kegiatan Vanessa Angel). Saat ini, VTJ kabarnya sedang diburu oleh polisi," katanya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online.

Selain Vanessa, asistennya, ES juga ikut diamankan. Bahkan oleh Polda Jatim ES dinyatakan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan muncikari Vanessa.

Dalam perkara ini, ES dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah kondom, sprei hotel dan celana dalam ungu yang diduga milik Vanessa Angel.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7068 seconds (0.1#10.140)