Vanessa Angel Diduga 'Difasilitasi' oleh Enam Mucikari

Senin, 14 Januari 2019 - 16:19 WIB
Vanessa Angel Diduga Difasilitasi oleh Enam Mucikari
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyebut Vanessa Angel masih terus dilakukan pemeriksaan.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami keterlibatan Vanessa Angel dalam kasus dugaan prostitusi online. Dari data digital forensik yang dikantongi penyidik, diperoleh fakta bahwa artis Film Televisi (FTV) itu difasilitasi oleh enam mucikari.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, Vanessa Angel menerima booking sebanyak sembilan kali. Dua diantaranya dilakukan di Singapura, satu di Surabaya dan enam di Jakarta. Dari sembilan tranksaksi yang dilakukan tersebut, rata-rata tarif yang dikenakan ke user adalah sama yakni Rp 80 juta. ”Dari Rp80 juta itu, VA (Vanessa Angel) mendapat Rp35 juta. Sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA,” ujarnya, Senin (14/1/2019).

Terkait apakah status Vanessa bisa berubah dari saksi korban menjadi tersangka, Yusep menyatakan hal itu tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Namun, untuk sangkaan pasal, bisa dikenakan UU tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni di Pasal 27 ayat 1 junto pasa 45. “Kami masih terus dalami transaksi keuangan VA. Siapa saja yang mentransfer. Kami juga akan selidiki data Dispenduk,” tandas Yusep.

Sementara itu, Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. “Data-data chating dari VA masih akan terus dalami,” pungkas Yusep.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9267 seconds (0.1#10.140)