Besok Kegiatan Belajar di Rumah Bagi Siswa Jatim Dimulai

Senin, 01 Juni 2020 - 18:36 WIB
loading...
Besok Kegiatan Belajar di Rumah Bagi Siswa Jatim Dimulai
Siswa dibantu orangtua saat melaksanakan kegiatan belajar di rumah, di Surabaya. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk siswa Jatim akan dimulai besok, Selasa (2/6/2020).

(Baca juga: 127 Anak di Kota Surabaya Terpapar COVID-19, 36 Masih Balita )

Namun, proses belajar mengajar tetap dilakukan siswa di rumah masing-masing, mengingat masih adanya pandemi COVID-19. Hal itu sebagaimana disampaikan Khofifah melalui surat edaran pada Bupati, dan Wali Kota se-Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tanggal 29 Mei 2020.

Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, libur sekolah selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilaksanakan 22 Mei-1 Juni 2020. "Sehingga mulai besok, Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah," tegas Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Senin (1/6/2020).

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jatim. Kegiatan belajar besok adalah melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020. Kegiatan belajar di rumah akan dilakukan hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Khofifah menegaskan bahwa, kegiatan pembajaran semester genap akan dilakukan hingga tanggal 20 Juni 2020. Libur semester genap bagi para siswa SMA SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada tanggal 22 Juni 2020 hingga Sabtu 11 Juli 2020.

"Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan Kabupaten Kota kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing," kata Khofifah.

Sedangkan untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMK PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online. Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.

"Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya," pungkas Khofifah.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3690 seconds (0.1#10.140)