OTT Kejari Gresik, 4 Pejabat BPPKAD Masih Diperiksa
A
A
A
GRESIK - Pemeriksaan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pendapatan, Pengolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik terus berlanjut.
Hingga Selasa (15/1/2019) sore, masih ada empat pejabat BPPKAD Kabupaten Gresik, yang menjalani pemeriksan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Sampai saat ini tinggal empat pejabat yang masih diperiksan secara maraton. Delapan lainnya sudah dipulangkan," ungkap seorang pejabat Kejari Gresik.
Empat pejabat yang masih diperiksa secara maraton, antara lain Sekretaris BPPKAD Muchtar, Kabid Pajak Dearah, Musthofa, dan Kabid PBB dan BPHTB, Haris.
Proses pemeriksaan hasil OTT Kejari Gresik di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik, cukup menyita waktu. Para pejabat yang diperiksa awalnya ada 12 orang.
Namun, pada Selasa (15/1/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyidik Kejari Gresik melepaskan sekitar enam pejabat. Dilanjutkan, melepas dua pejabat lagi.
Saat OTT dilakukan tim jaksa Kejari Gresik, para kepala bidang (kabid) di BPPKAD Kabupaten Gresik, sedang menghitung dana potongan jasa insentif. Nilainya mencapai sebesar Rp537.152.339, yang kini disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probosutopo menyatakan, bila penangkapan dilakukan karena ada dugaan transaksi yang berindikasi ada potongan.
"Ada 12 orang yang kita amankan. Mereka punya waktu satu kali 24 jam untuk mempertanggungjawabkan barang bukti yang kami amankan," pungkasnya.
Hingga Selasa (15/1/2019) sore, masih ada empat pejabat BPPKAD Kabupaten Gresik, yang menjalani pemeriksan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Sampai saat ini tinggal empat pejabat yang masih diperiksan secara maraton. Delapan lainnya sudah dipulangkan," ungkap seorang pejabat Kejari Gresik.
Empat pejabat yang masih diperiksa secara maraton, antara lain Sekretaris BPPKAD Muchtar, Kabid Pajak Dearah, Musthofa, dan Kabid PBB dan BPHTB, Haris.
Proses pemeriksaan hasil OTT Kejari Gresik di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik, cukup menyita waktu. Para pejabat yang diperiksa awalnya ada 12 orang.
Namun, pada Selasa (15/1/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyidik Kejari Gresik melepaskan sekitar enam pejabat. Dilanjutkan, melepas dua pejabat lagi.
Saat OTT dilakukan tim jaksa Kejari Gresik, para kepala bidang (kabid) di BPPKAD Kabupaten Gresik, sedang menghitung dana potongan jasa insentif. Nilainya mencapai sebesar Rp537.152.339, yang kini disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probosutopo menyatakan, bila penangkapan dilakukan karena ada dugaan transaksi yang berindikasi ada potongan.
"Ada 12 orang yang kita amankan. Mereka punya waktu satu kali 24 jam untuk mempertanggungjawabkan barang bukti yang kami amankan," pungkasnya.
(eyt)