Pesimis Diusut, Caleg PSI Biarkan APK Miliknya Dicoreti PKI

Rabu, 16 Januari 2019 - 09:19 WIB
Pesimis Diusut, Caleg PSI Biarkan APK Miliknya Dicoreti PKI
Caleg PSI Tulungagung, Cornella, yang alat peraga kampanyenya diserang dengan coretan PKI. Foto/Ist
A A A
TULUNGAGUNG - Cornella (23) calon anggota legislatif PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kabupaten Tulungagung tidak akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya, yakni dicoreti tulisan PKI (Partai Komunis Indonesia), akan didiamkan saja. Cornella pesimis serangan vandalisme yang menimpanya akan bisa diungkap.

“Saya kira tidak perlu (melapor). Toh, tidak akan ada tindak lanjut,“ ujar Cornella kepada wartawan. Sedikitnya ada 12 banner (APK) yang dicoreti PKI.

Serangan vandalisme ini merupakan yang kedua kalinya. Pada Desember 2018 lalu, Cornella sudah mendapat serangan serupa. Setelah berkonsultasi dengan partai (PSI), pengerusakan 7 banner yang dicoret PKI itu langsung dia laporkan ke Bawaslu.

Namun pengusutan berhenti setelah dirinya diminta menyodorkan saksi. Menurut Cornella, permintaan itu (saksi) tidak mungkin dia penuhi. Selain tidak ada CCTV di lokasi, proses pengerusakan juga tidak ada yang melihat.

Yang dia ketahui APK miliknya tiba tiba sudah tercoreti kalimat PKI. “Kalau tahu siapa pelakunya tentu sudah saya tangkap sendiri bersama tim,“ terang Cornella.

Mengacu pengalaman laporan yang buntu, Cornella memutuskan penyerangan vandalisme kali ini akan dia abaikan. Dia memilih tetap berkampanye bertemu langsung dengan masyarakat.

Serangan vandalisme PKI yang semula dikhawatirkan akan mempengaruhi elektabilitas, ternyata berdampak sebaliknya. Menurut Cornella banyak masyarakat yang justru bersimpati kepadanya.

Terkait banner yang rusak, Cornella meminta timnya mengganti dengan banner baru. “Saya tak ambil pusing lagi. Saya minta teman teman di lapangan mengganti (banner) dengan yang baru,“ kata Cornella.

Lalu apakah ada keterkaitan PKI dengan keluarganya?, Cornella menegaskan tidak ada kaitan PKI dengan sejarah keluarganya. Apalagi orang tuanya yang berlatar belakang wiraswasta lahir tahun 70an yang jauh dari peristiwa 1965.

Sementara Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun mengatakan laporan terkait pengerusakan APK harus memenuhi syarat formil dan materiil. Tanpa adanya dua syarat itu, Bawaslu sulit untuk menindaklanjuti.

Fayakun juga mengatakan dalam laporan Desember 2018 lalu, pihaknya tidak bisa melanjutkan pengusutan karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil. “Sesuai aturannya, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya baru dikaji untuk diplenokan,“ ujarnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4937 seconds (0.1#10.140)