Pemerintah Harus Percepat Pemecatan PNS Koruptor

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:39 WIB
Pemerintah Harus Percepat Pemecatan PNS Koruptor
Tercatat hingga 14 Januari, hanya 393 PNS yang telah diberhentikan karena terlibat korupsi jauh dari target 2.357 PNS tipikor.Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana pemberhentian pegawai negeri sipil sebanyak 2.357 orang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkuatan hukum tetap tidak sesuai target.

Untuk itu pemerintah dituntut untuk mempercepat pemecatan. Tercatat hingga 14 Januari, baru sebanyak 393 PNS yang telah diberhentikan. Padahal, pemerintah menargetkan pemberhentian terhadap 2.357 PNS tipikor tersebut paling lambat Desember 2018.

“Berdasarkan data Ke deputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga akhir Desember 2018 proses penegakan hukum kepegawaian terhadap 2.357 ASN PNS belum tun tas,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta.

Keputusan pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Kepala BKN. SKB No 182/6597/SJ, No 15/2018, dan No 153/KEP/2018 tertanggal 13 September 2018 itu berisi tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah di ja tuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hu kum tetap karena melakukan tipikor.

Ridwan menyebut kepada 393 PNS tersebut sudah ditetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). PNS yang telah diberhentikan paling banyak berasal dari pemerintah daerah atau pemda.

“Dari 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH tersebut, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat. Lalu 351 lainnya berasal dari instansi daerah,” ungkapnya. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selain data 2.357, terdapat data tambahan baru PNS Tipikor yang sudah berkuatan hukum tetap, yang mana PNS-PNS tersebut sudah di berhentikan secara tetap.

“Di luar data 2.357 itu, hingga 14 Januari 2019 terdapat pula 498 PNS yang sudah di tetapkan SK PTDH karena kasus tipikor. Dari 498 PNS tersebut, 57 di antaranya berasal dari instansi pusat, dan 441 lainnya berasal dari instansi daerah, sehingga dari keseluruhan data tersebut hingga 14 Januari 2019 terdapat 891 PNS kasus tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH-nya,” paparnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8442 seconds (0.1#10.140)