Tersangka, Vanessa Angel Diperiksa Pekan Depan

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:22 WIB
Tersangka, Vanessa Angel Diperiksa Pekan Depan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut setelah penetapan tersangka terhadap Vanessa, pada Senin pekan depan Vanessa akan dilakukan pemanggilan ke Polda Jatim.Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, artis sinteron Vanessa Angel akan diperiksa dengan statusnya yang baru itu pada Senin pekan depan.

Penetapan tersangka itu sendiri setelah Polda Jatim menggelar perkara serta meminta keterangan ahli bahasa, ahli ITE serta ahli agama.

“Penetapan tersangka terhadap Vanessa sendiri mulai hari ini dan pada hari Senin pekan depan Vanessa akan dilakukan pemanggilan ke Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dalam press rilis, di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Sementara itu Pasal yang disangkakan terhadap Vanessa Angel yakni Pasal 27 ayat 1 Undang – undang ITE yakni Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel ini karena yang bersangkutan secara langsung mengupload fotonya sendiri ke mucikari serta pengiriman foto ke tersangka mucikari.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9214 seconds (0.1#10.140)