Jamaah Haji 2020 Ditunda, Kemenag Blitar Tetap Tuntaskan Kewajiban Calhaj

Selasa, 02 Juni 2020 - 14:29 WIB
loading...
Jamaah Haji 2020 Ditunda, Kemenag Blitar Tetap Tuntaskan Kewajiban Calhaj
ilustrasi
A A A
BLITAR - Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 oleh pemerintah pusat tidak menghentikan langkah Kemenag Kabupaten Blitar menuntaskan kewajiban calon jamaah haji (calhaj).

Menurut Humas Kemenag Kabupaten Blitar Syaikhul Munib, proses penyelesaian dokumen yang merupakan syarat wajib calhaj, tetap berjalan.(baca juga: Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Sudah Dikaji Mendalam )

"Dokumen tetap kita selesaikan. Hari ini ada ngumpul beberapa dokumen untuk paspor jamaah," ujar Syaikhul Munib kepada wartawan menanggapi kabar keputusan pemerintah pusat yang membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji 2020 Selasa (2/6/2020). Tidak hanya dokumen paspor. Vaksinasi Meningitis untuk calhaj yang berlangsung di puskesmas Kabupaten Blitar juga tetap berjalan.

Sesuai kuota yang diterima, jumlah calhaj dari Kabupaten Blitar pada tahun 2020 ini dan gagal berangkat, mencapai 900 orang lebih. "Insyallah sudah 80 persen (vaksin Meningitis). Data konkrit dinas kesehatan yang punya," tambah Syaikhul Munib.

Meski sudah mendengar kabar pembatalan haji 2020, Kemenag Kabupaten Blitar hingga hari ini belum menerima surat pemberitahuan resmi. (baca juga: Para Jamaah Haji Pasrah Gagal Berangkat Tahun Ini ke Tanah Suci )

Kendati demikian kata Syaikhul Munib, pihaknya siap melakukan sosialisasi ke jamaah. Sosialisasi akan dilakukan melalui masing masing KBIH maupun langsung kepada para calhaj. Syaikhul Munib meyakini kebijakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 di tengah pandemi Covid-19 demi kebaikan jamaah.

"Semoga kita bisa mengambil hikmah sehingga tahun depan bisa melaksanakan ibadah haji lebih baik lagi," pungkas Syaikhul Munib.

Seperti diketahui, Menteri Agama RI Selasa ini (2/6/2020) mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Pembatalan itu karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7071 seconds (0.1#10.140)