Polda Jatim Tetapkan 2 Mucikari Kasus Prostitusi Online Jadi DPO

Jum'at, 18 Januari 2019 - 13:40 WIB
Polda Jatim Tetapkan 2 Mucikari Kasus Prostitusi Online Jadi DPO
Kapolda Jatim Irjen Pol Lucky Hermawan menegaskan dua mucikari prostitusi online dinyatakan DPO. Foto/dok
A A A
SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model tanah air. Terbaru, korps bhayangkara tersebut memburu dua mucikari lagi. Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka Mereka adalah, TN, ES, F dan W.

W sendiri sudah tertangkap pada Kamis (17/1/2019). W merupakan bagian dari jaringan mucikari ES. Perburuan terhadap dua lagi mucikari yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi, Fatya Ginanjasari.

“Sekarang ada empat tersangka mucikari dan dua lagi masih kami kejar,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jum'at (18/1/2019).

Meski menyebut ada dua mucikari yang saat ini dalam pengejaran, Luki enggan menyebut inisial dari kedua orang tersebut. Menurut jenderal bintang dua tersebut, masing-masing mucikari ini memiliki peran dalam mendistribusikan artis maupun model yang bisa melayani jasa layanan seksual. “Kami saat ini fokus pada jaringannya (mucikari). Sehingga kemungkinan bisa bertambah (tersangka),” tandas Luki.

Selain menetapkan empat tersangka mucikari, Polda Jatim juga telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka. Artis cantik yang digerebek polisi pada Sabtu (5/1/2019) di Surabaya itu diduga terlibat aktif dalam bisnis prostitusi online. Ini dibuktikan dengan sejumlah foto dan video asusila yang dia kirim ke mucikari guna mendapat ‘orderan'.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)