BPN Jakbar Akui Salah Penerbitan Sertifikat Atas Nama Muljono Tedjokusumo

Jum'at, 18 Januari 2019 - 14:20 WIB
BPN Jakbar Akui Salah Penerbitan Sertifikat Atas Nama Muljono Tedjokusumo
PN Jakarta Barat menggelar sidang mafia tanah menghadirka saksi Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahanan BPN Jakarta Barat Budi Harsono untuk terdakwa mantan Presdir Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo. Foto/Yulianto/Koran Sindo
A A A
JAKARTA - Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahanan BPN Jakarta Barat Budi Harsono mengakui adanya kesalahan administratif terkait penerbitan empat sertifikat atas nama mantan Presiden Direktur (Presdir) Jakarta Royale Golf Club, Muljono Tedjokusumo.

Pengakuan ini disampaikan Budi Harsono saat dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019), lalu.

"Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat atas nama Muljono Tedjokusumo ada kesalahan administrasi," kata Budi dalam kesaksiannya di persidangan.

Terdapat setidaknya empat AJB yang diajukan Muljono untuk menjadi sertifikat, yakni AJB nomor 1209 seluas 1.200 meter persegi, AJB nomor 1248 seluas 2.500 meter persegi dan AJB nomor 1242 seluas 3.020 meter persegi serta satu AJB lainnya yakni nomor 1209 seluas 2.504 meter persegi.

Keempat AJB tersebut berlokasi di Gang Pandan RT 11/05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Budi mengakui, terdapat dua AJB yang memiliki nomor sama, yakni AJB 1209. Budi menyebut Muljono melalui kuasanya mengklaim AJB tersebut telah hilang. Namun, Muljono tetap mengajukan sertifikat atas AJB tersebut.

"AJB Nomor 1209 telah dinyatakan hilang, namun ada surat kuasa pengurusan yang ditandatangani terdakwa (Muljono) untuk menjadi bahan memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat," ungkapnya.

BPN Jakbar, kata Budi belum membatalkan sertifikat tersebut. Menurutnya, pembatalan sertifikat akan dilakukan setelah adanya keputusan Pengadilan. "Ya kami masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakbar terkait pembatalan sejumlah sertifikat itu," katanya.

BPN Jakbar Akui Salah Penerbitan Sertifikat Atas Nama Muljono Tedjokusumo


Seusai persidangan, kuasa hukum para korban, Akhmad Aldrinof Lonkoln menyatakan, pengakuan Budi selaku pejabat BPN Jakarta Barat semakin memperkuat adanya pemalsuan yang dilakukan Muljono untuk memperoleh sertifikat tanah. Salah satunya Muljono memberikan kuasa untuk memproses AJB yang diklaimnya hilang. Padahal, AJB tersebut dimiliki oleh ahli waris dan telah menjadi sertifikat.

"Jelas sekali terbukti sesuai dengan surat yang dikeluarkan BPN kepada kami. Jadi sejalan, ternyata ada kesalahan, ada akta yang sudah pernah digunakan, dibuat laporan kehilangan melalui kuasa terdakwa ini," kata Akhmad Aldrinof.

Akhmad Aldrinof mengaku prihatin dengan pemalsuan yang diduga dilakukan Muljono tersebut. Akhmad Aldrinof meyakini, Majelis Hakim mampu membongkar tindak pidana yang dilakukan Muljono.

"Majelis Hakim tidak bodoh, aparat penegak hukum itu tidak bodoh. Penyataan tentang hilangnya AJB untuk dasar pembuatan sertifikat yang tidak diketahui oleh terdakwa pasti akan lebih memberatkan hukumannya," tegasnya.

Diberitakan, JPU mendakwa Muljono telah memalsukan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya Muljono didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) Pasal 264 Ayat (2) dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng terhadap Muljono ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.

Enam saksi pelapor, yakni Muhadi, Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman serta Akhmad Aldrino Linkoln selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan sejumlah bukti yang diduga dilakukan Muljono dan membuat tanah milik ahli waris di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dikuasai Muljono.

Beberapa perbuatan itu di antaranya, penggunaan akta jual beli (AJB) orang lain sehingga terbit sertifikat atas nama Muljono. Selain itu, di tanah milik kliennya itu, Aldrino menyatakan, Muljono memasang plang atas namanya.

Bahkan, Muljono menyuruh orang lain menjaga lahan tersebut. Akibatnya, ahli waris tidak bisa memasuki lahan karena dihalang-halangi penjaga tanah tersebut.
Tindakan-tindakan yang dilakukan Muljono ini membuat ahli waris meradang.

Hal ini terutama saat mengetahui BPN ternyata menerbitkan sertifikat atas nama Muljono. Padahal, ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Muljono terkait tanah tersebut. Bahkan dalam kesaksiannya, Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong menegaskan tidak mengenal Muljono.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6954 seconds (0.1#10.140)