Jamaah yang Wafat Dibadalhajikan

Minggu, 12 Agustus 2018 - 08:50 WIB
Jamaah yang Wafat Dibadalhajikan
Jamaah yang Wafat Dibadalhajikan
A A A
MEKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi wajib membadal hajikan jamaah yang wafat dan jamaah gaib. Ini dalam rang ka mengimple mentasikan UU No 13/ 2008 tentang Penyelengga raan Ibadah Haji. UU tersebut mencakup pem binaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji. “Jamaah gaib itu yang hilang yang tidak tahu keberadaannya,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daerah Kerja (Daker) Mekkah Ansor Sanusi di Mekkah, Arab Saudi, kemarin.

Menurut Ansor Sanusi, yang di maksud jamaah gaib adalah mereka yang tidak diketahui ke beradaannya hingga pendataan terakhir pukul 00.00 waktu Arab Saudi (WAS) pada 8 malam 9 Zulhijah. Jika hingga waktu yang telah ditetapkan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, dia dianggap sebagai jamaah gaib.

“Tahun lalu ada dua jamaah yang gaib. Ketahuannya lama setelah prosesi wukuf, yang satu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah gunung. Sementara yang satu ditemukan di sektor 7 sudah dalam kondisi wafat,” tutur Ansor Sanusi.

Pemerintah juga ber kewajiban membadalhajikan jamaah yang wafat. Adapun kriteria bagi jamaah wafat yang berhak dibadalhajikan terhitung sejak ketika berada di embarkasi hingga di Arab Saudi sebelum masuk waktu wukuf.

Kenapa sebelum wukuf? Ansor menjelaskan, haji adalah Arafah, sehingga apabila jamaah wafat sudah berada di Ara fah, pemerintah tidak wa jib membadalhajikan. Sebab, jamaah tersebut sudah dinyatakan melaksanakan ibadah haji.

“Yang penting jamaah tersebut hadir, walaupun tidak ngapa-ngapain, ya sudah haji,” kata Ansor. Namun, kalau seandainya ja maah tersebut wafat di pemondokan atau di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pemerintah wajib membadalhajikan. “Itu salah satu kriterianya.

Nah, kriteria tersebut akan dituangkan dalam sebuah pedoman yang di-SK-kan oleh Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah,” katanya. Tahun lalu, jamaah yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa juga dibadalhajikan.

Jamaah yang sakit keras dan dirawat di rumah sakit di Arab Saudi berdasarkan penilaian medis oleh tim medis tidak dapat disafariwukufkan juga dibadalhajikan. Namun untuk tahun ini, hingga kemarin belum ada keputusan apakah jamaah yang mengalami gangguan jiwa akan disafariwukufkan atau dibadalhajikan. Kementerian Aga ma (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemen kes) masih akan membahas hal ini.

“Hingga saat ini belum ada kesepakatan, tapi kalau tahun lalu dibadalkan,” kata Kepala Seksi Kesehatan Daker Mekkah Dr M Imran di Mekkah, Arab Saudi, kemarin. Terkait badal haji, PPIH Arab Saudi telah membuka pen daftaran untuk menjadi pe tugas badal.

Kebijakan Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI), petugas badal diperuntukkan bagi para mukimin yang berada di Arab Saudi, buka petugas PPIH yang berasal dari Jakarta. Tahun ini, kata Ansor, para mukimin yang turut terlibat di PPIH Arab Saudi juga telah dilakukan kontrak kerja untuk ber siap diri menjadi petugas badal haji.

“Malaysia itu petugas badal hajinya dari mukimin kita, hampir 90% mukimin kita,” katanya. Kemenag tahun ini mengalokasikan anggaran petugas badal haji untuk 400 orang. Ang ka tersebut ditetapkan meng ingat tahun lalu ada 388 jamaah yang dibadalhajikan.

Untuk setiap petugas badal haji akan mendapatkan honor se be sar 1.650 riyal Arab Saudi (SAR) dipotong pajak 15%. “Se hingga petugas badal akan me ne rima honor 1.500 riyal,” kata Pe laksana Bimbingan Iba dah/ Pembimbing Ibadah Jamaah Uzur Muhammad Adnan.

Menurut dia, jumlah ja ma ah yang dibadalhajikan pada tahun lalu terhitung banyak. Salah satu penyebabnya, ada nya kebi jak an pemerintah waktu itu menetapkan semua jamaah yang sakit keras dan dirawat di rumah sakit tidak disafa ri wukufkan, tapi di ba dal hajikan.

Adnan mengungkapkan, hingga kemarin jumlah mukimin yang telah mendaftarkan diri sebagai petugas badal telah mencapai 128 orang. Mereka terdiri atas 118 mukimin yang tinggal di Mekkah dan 10 mu ki min bandara. Menurut Adnan, PPIH Arab Saudi memberikan kuota bagi para mukimin yang ber minat menjadi petugas badal.

Untuk para mukimin yang terlibat di PPIH Daker Mekkah mendapatkan kuota 70%, Da ker Madinah 20%, dan Daker Bandara mendapatkan kuota 10%. “Sebenarnya kami juga telah mendapatkan kesediaan da ri mukimin Daker Madinah, tapi hingga saat ini belum meng isi formulir pendaftaran. Jadi, kami anggap itu belum men daftar,” kata Adnan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5888 seconds (0.1#10.140)