Kapolda Minta Penyidik Segera Tuntaskan Kasus Prostitusi Online

Jum'at, 18 Januari 2019 - 14:21 WIB
Kapolda Minta Penyidik Segera Tuntaskan Kasus Prostitusi Online
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memerintahkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setiap pekan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan kasus prostitusi online.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim diperintahkan setiap pekan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan kasus prostitusi online.
Harapannya agar perkara yang menyeret artis Vanessa Angel sebagai tersangka ini bisa segera tuntas.

Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jum'at (18/1/2019). Jenderal bintang dua itu meminta agar setiap pekan ada lima saksi yang dipanggil guna menjalani pemeriksaan. “Kemarin dipanggil lima yang datang satu (Fatya Ginanjasari). Kami akan terus kembangkan perkara ini. Yang dipanggil masih jadi saksi dulu,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan empat mucikari sebagai tersangka Mereka adalah, TN, ES, F dan W. W sendiri sudah tertangkap pada Kamis (17/1/2019). W merupakan bagian dari jaringan mucikari ES. Perburuan terhadap dua lagi mucikari yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi, Fatya Ginanjasari. “Sekarang ada empat tersangka mucikari dan dua lagi masih kami kejar,” ujar Luki.

Meski menyebut ada dua mucikari yang saat ini dalam pengejaran, Luki enggan menyebut inisial dari kedua orang tersebut. Menurut jenderal bintang dua tersebut, masing-masing mucikari ini memiliki peran dalam mendistribusikan artis maupun model yang bisa melayani jasa layanan seksual. “Kami saat ini fokus pada jaringannya (mucikari). Sehingga kemungkinan bisa bertambah (tersangka),” tandasnya. (lukman hakim)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7636 seconds (0.1#10.140)