Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Prima Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Selasa, 02 Juni 2020 - 20:13 WIB
loading...
Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Prima Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Empat terdakwa penggelapan saham PT Zangrandi Prima saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
A A A
SURABAYA - Empat terdakwa perkara penggelapan saham PT. Zangrandi Prima (pengelola usaha es krim Zangrandi), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka antara lain, Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio.

JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham 10 lembar saham milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP.

"Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6/2020).

Dalam persidangan sebelumnya keempat, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai. Pihak keluarga korban, Monique saat dimintai tanggapan menyatakan, sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian. Bahkan saat sidang dia ditunjukan ke majelis hakim sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019. Kesepakatan perdamaian itu dibuat di Kejaksaan.

“Namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa, kami sangat kecewa, kenapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri. Untuk kelanjutan perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Negara untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya di rampas secara semena-mena,” kata Monique.

Majelis hakim bahkan pada sidang sebelumnya sempat menasehati terdakwa, “Ngambil bagian si Evy memang berapa sih untungnya kalian? Apa cukup membiayai kalian dipenjara? Seharusnya malu”.

Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim Pujo Saksono memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasehat hukumnya,"ucapnya sembari menutup persidangan.

Diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Toko es krim ini berada di Jalan Yos Sudarso. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya. Akhirnya didirikanlah PT Zangrandi Prima, dimana pemegang sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi Prima, segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, timbul upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi Prima. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy 7 saham, Grietje 7 saham, dan Emmy 6 saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai direktur utama perusahaan
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)