Gebrakan Awal Tahun, Polres Mojokerto Ciduk 12 Tersangka Narkoba

Jum'at, 18 Januari 2019 - 17:30 WIB
Gebrakan Awal Tahun, Polres Mojokerto Ciduk 12 Tersangka Narkoba
apolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama dua pekan. Narkoba tersebut senilai Rp108 juta. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Gebrakan di awal 2019 ditunjukkan PolresMojokerto dalam memberantas narkoba. Dalam waktu dua pekan, sebanyak 12 pengedar dan bandar narkoba berhasil diringkus dan dijebloskan dalam tahanan.

Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, dari 12 tersangka itu berhasil disita barang bukti sabu senilai Rp108 juta. Menurutnya, para tersangka tersebut beroperasi di delapan kecamatan di wilayah Mojokerto. Yaitu Trowulan, Kutorejo, Dlanggu, Trawas, Gondang, Jatirejo, hingga Mojoanyar dan Pungging.

Dua di antara 12 tersangka di atas merupakan bandar sabu, yaitu Syaiful Bahri (33) dan Abdul Rosid (37), keduanya asal Bangkalan, Madura. Mereka ditangkap di kawasan Desa Ketapanrame, Trawas pada Minggu (13/1/2019). Ada 83,26 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

"Sementara itu, dari 12 tersangka, total sabu yang kami amankan 90,39 gram. Yang bandar dua orang, lainnya pengedar dengan barang bukti paket hemat sabu," ungkap Setyo.

Kapolres mengingatkan, meski ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap, namun peredaran sabu di Kabupaten Mojokerto harus diwaspadai oleh semua pihak. Selain telah menyebar di seluruh kecamatan, pihaknya menduga ada bandar besar yang bersarang di wilayah hukumnya.

"Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran, menjadi save place (tempat aman) yang selama ini tidak ada gangguan. Sekarang kita ganggu mereka," tegas Setyo.

Pengaku tersangka Abdul Rosid, sabu 83,26 gram tersebut ia peroleh dari seorang pemasok bernama Iput, asal Ketapang, Sampang, Madura.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9196 seconds (0.1#10.140)