Perempuan Cantik Nekad Curi Kotak Amal Musala Desa Sedayu
A
A
A
GRESIK - Warga Desa Kalirejo, Kecamatan Babat, Kabupaten Banyuwangi, Eka Apriliawati (24) diamankan polisi, karena kedapatan mencuri kotak amal musala di Desa Sidowungu.
Tersangka diamankan di kosnya di Dusun Balongdinding, Desa Sidowungu, Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku sedang mondar-mandir di depan mushala. Gerak-geriknya diketahui seorang warga di sekitar lokasi.
Tidak berselang lama, pelaku keluar dari mushala. Setelah di cek ke dalam lokasi ternyata kotak amal sudah hilang. Warga yang mengetahui hal itu akhirnya melapor ke Mapolsek Menganti.
Sejumlah petugas bersama warga langsung mendatangi tempat tinggal pelaku. Di sana, (kos pelaku, Red) ditemukan satu kotak amal hang berisi sejumlah uang.
"Pelaku langsung diamankan oleh anggota ke kantor untuk proses pebih lanjut," ujar Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution.
Polisi tiga balok di pundak itu menyampaikan, setelah dilakukan introgasi ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Dengan hasil yang bervariasi. "Ada yang di warung. Hasilnya sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Ramadhan menambahkan, sejumlah barang bukti berupa satu kotak amal, satu tas kain dan uang tunai Rp193 ribu. Semuanya telah disita.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 juncto 65 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka diamankan di kosnya di Dusun Balongdinding, Desa Sidowungu, Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku sedang mondar-mandir di depan mushala. Gerak-geriknya diketahui seorang warga di sekitar lokasi.
Tidak berselang lama, pelaku keluar dari mushala. Setelah di cek ke dalam lokasi ternyata kotak amal sudah hilang. Warga yang mengetahui hal itu akhirnya melapor ke Mapolsek Menganti.
Sejumlah petugas bersama warga langsung mendatangi tempat tinggal pelaku. Di sana, (kos pelaku, Red) ditemukan satu kotak amal hang berisi sejumlah uang.
"Pelaku langsung diamankan oleh anggota ke kantor untuk proses pebih lanjut," ujar Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution.
Polisi tiga balok di pundak itu menyampaikan, setelah dilakukan introgasi ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Dengan hasil yang bervariasi. "Ada yang di warung. Hasilnya sampai Rp500 ribu," ungkapnya.
Ramadhan menambahkan, sejumlah barang bukti berupa satu kotak amal, satu tas kain dan uang tunai Rp193 ribu. Semuanya telah disita.
"Tersangka dijerat dengan pasal 362 juncto 65 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)