Urun Biaya kepada Peserta JKN Segera Diterapkan

Sabtu, 19 Januari 2019 - 08:41 WIB
Urun Biaya kepada Peserta JKN Segera Diterapkan
Pemerintah Bakal Terapkan Urun Biaya kepada Peserta JKN
A A A
JAKARTA - Urun biaya kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional akan diterapkan pemerintah untuk mengurangi pelayanan kesehatan yang tak dibutuhkan. Kebijakan baru urun biaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 51/2018.

“Filosofinya urun biaya ini adalah untuk menekan pelayanan yang tidak perlu,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Budi Mohamad Arief pada konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin.

Budi menjelaskan, nantinya jenis pelayanan apa saja yang masuk dalam urun biaya akan ditetapkan oleh para stakeholder seperti organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan. Oleh karena masih ada pembahasan jenis layanan yang akan kena urun biaya inilah, maka kebijakan baru ini masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Budi menjelaskan, kisaran urun biaya yang akan diberlakukan ialah untuk rawat jalan dalam sekali kunjungan ke rumah sakit kelas A dan B adalah Rp20.000. Sedangkan untuk kelas C dan D Rp10.000 per sekali kunjungan. Serta paling tinggi hanya dibolehkan Rp350.000 paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta. “Kami ingin memastikan bahwa urun biaya ini tidak berlaku bagi PBI (penerima bantuan iuran) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau Jamkesda,” jelasnya.

Budi menerangkan, dampak kebijakan permenkes kepada BPJS Kesehatan ini berpotensi menurunkan unit cost dan juga penurunan kasus. Namun seberapa besar jumlahnya belum ada penghitungan. Namun dia menekankan bahwa tujuan utama urun biaya ini ialah untuk mengedukasi kepada peserta agar tidak mendapat pelayanan yang tidak perlu.

Fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu dilokasi yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi positif apabila urun biaya ini tidak diberlakukan ke peserta PBI dan juga Jamkesda. Sebab kedua golongan itu termasuk yang mendapat subsidi negara, sehingga memang tidak usah dikenakan regulasi tersebut.

Tulus berpandangan, adanya urun biaya ini adalah terobosan untuk faktor efisiensi untuk kemudian menekan terjadinya fraud atau penyalahgunaan pelayanan kesehatan. Namun dia mempertanyakan, jika memang PBI tidak dikenakan biaya ini akankah diperbolehkan menambah biaya jika memang yang bersangkutan menginginkan.

“Bukan berarti kelompok ini mati ekonomi yang tidak bisa menambah sesuatu. Jika dia mendapat donasi (untuk mendapat layanan lebih) maka aturan ini bisa direvisi,” katanya.

Tulus melanjutkan, yang lebih penting lagi adalah bagaimana nanti BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkualifikasi kategori tindakan medis apa yang masuk urun biaya. Karena itu, harus ada tim yang solid agar pelayanan yang kena biaya itu tidak menimbulkan masalah baru.

Selain itu harus diwaspadai adanya biaya ilegal yang tidak masuk ke BPJS tapi masuk ke fasilitas kesehatan tertentu. Tulus menegaskan, jangan sampai ada eksploitasi kepada pasien tertentu. Sebab ada tren baru seperti pada kasus melahirkan di mana pasien seharusnya bisa lahir normal, tetapi didesain sedemikian rupa sehingga harus bedah sesar.

“Jadi jangan sampai membingungkan pasien dan juga harus diwaspadai adanya biaya ilegal yang notabene tidak masuk ke BPJS tapi masuk ke pihak lain,” tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6645 seconds (0.1#10.140)