Diduga Pungli Rp30 Juta, Pegawai ESDM Jatim Segera Diadili

Minggu, 20 Januari 2019 - 13:15 WIB
Diduga Pungli Rp30 Juta, Pegawai ESDM Jatim Segera Diadili
Diduga Pungli Rp30 Juta, Pegawai ESDM Jatim Segera Diadili
A A A
SURABAYA - Seorang kepala seksi (Kasi) di Dinas Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, Cholik segera diadili setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp30 juta. Saat ini tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah menyiapkan dakwaan untuk menyidangkan tersangka.

Kepala Seksi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, jaksa yang menangani perkara ini masih mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tak hanya itu, jaksa juga tengah mempersiapkan surat dakwaan yang menyeret Cholik. “Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, Minggu (20/1/2019).

Cholik telah menjalani pelimpahan tahap dua pada Kamis (10/1/2019) lalu. Oleh jaksa, Cholik langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim guna mempercepat proses persidangan. Sewaktu masih penyidikan di Polda Jatim, tersangka tidak ditahan.

Lantaran jaksa khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, akhirnya Kejari Surabaya memutuskan menahan Cholik. “Kami memiliki pertimbangan sendiri sehingga kami menahan yang bersangkutan (Cholik),” tandas Heru.

Cholik sebelumnya ditangkap Polda Jatim karena diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dia diduga menerima uang Rp30 juta dari seorang pengusaha tambang untuk memperlancar perizinan. Saat disinggung apa adanya tersangka lainnya, Heru enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

"Yang pasti kami lihat saja dulu fakta dipersidangan seperti apa. Jika memang ada, kami akan berkoordinasi dengan penyidik. Kami fokus dulu pada terasngka," pungkasnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)