Walah! Satu Keluarga Jadi Pelaku Pembunuhan di Pasuruan

Minggu, 20 Januari 2019 - 15:59 WIB
Walah! Satu Keluarga Jadi Pelaku Pembunuhan di Pasuruan
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kasus pembunuhan di Kabupaten Pasuruan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
PASURUAN - Polres Pasuruan tangkap tiga orang yang diduga membunuh Sya'roni (58), warga Kecamatan Rembang, dan Imam Sya'roni (70) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku yang berhasil ditangkap, adalah M. Dhofir (59), Nanik Purwanti (30) yang merupakan istri Dhofir, dan Zainuddin bin Nasihin (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Dua korban (Sya'roni dan Imam Sya'roni) dibunuh pelaku karena dendam. Pelaku Dhofir merupakan otak pembunuhan. Dia dendam karena pernah menderita sakit, yang diduga akibat disantet oleh korban," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (20/1/2019).

Mayat kedua korban ditemukan pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Jati Gunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Keduanya didapati sudah dalam keadaan terikat dan terbakar di depan rumah korban.

Diduga, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya ditemukan oleh saksi, Nurul Huda.

Dia mendapati dua korban berada di pelataran depan rumahnya dalam keadaan terikat tangan dan kakinya. Tubuh korban juga dalam kondisi terbakar. Saat itu, Huda bersama warga sempat menyiramkan air pada kedua korban untuk memadamkan api.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonorejo. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, dugaan polisi mengarah pada tiga tersangka. "Tak lama setelah itu, kami berhasil mengamankan ketiga tersangka," tandas Barung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban Sya'roni, satu unit sepeda motor milik tersangka Dhofir, satu unit sepeda motor milik Zainuddin, tali tampar dan ban sepeda, botol air mineral dan sisa minuman teh, pecahan botol kaca dan tujuh unit handphone.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7219 seconds (0.1#10.140)