Mengejutkan! Pemilik Buaya juga Simpan Sabu dan Ganja
A
A
A
BLITAR - Polres Blitar Kota menahan pemilik buaya dan ular python di Perumahan Griya Karya Raharja (GKR), Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Namun penahanan pria berinsial A (19) itu bukan terkait kepemilikan satwa langka. Penangkapan A terkait penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan tanaman ganja di rumahnya.
(Baca juga: Astaga! Warga Kota Blitar Pelihara Buaya dan Ular Python )
"Iya, penangkapan yang bersangkutan (A) kaitanya dengan kasus narkoba," ujar Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron kepada wartawan Minggu (20/1/2019).
Ceritanya, aparat kepolisian menggerebek rumah A terkait dengan kepemilikan seekor buaya dan ular python.
Awalnya polisi menindaklanjuti laporan adanya hewan langka di rumah yang bersangkutan. Namun dalam penggerebekan, polisi tidak sengaja menemukan satu paket sabu-sabu dan sebatang tanaman ganja.
Terkait kasus narkoba itu, saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan. "Kita masih mengembangkan penyelidikan," terang Imron.
Sementara untuk buaya jenis muara dan dua ekor ular python rencananya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menunggu penyerahan Senin besok (21/1/2019), buaya sepanjang 80 cm itu masih dibiarkan di tempatnya, yakni kolam berukuran 0,5 meter x 3 meter. Begitu juga dengan dua ekor python, tetap ditempatkan di dalam peti kayu.
Namun demikian, di tempat hewan langka itu berada, polisi telah memasang garis. "Rencananya kita akan serahkan hewan langka itu ke BKSDA," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Didit salah seorang tetangga pelaku tidak menyangka jika A yang sehari-hari dikenal penyuka hewan langka ternyata juga menyimpan narkoba. "Kita tidak menyangka jika ternyata ditemukan juga narkoba," tuturnya.
Namun penahanan pria berinsial A (19) itu bukan terkait kepemilikan satwa langka. Penangkapan A terkait penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan tanaman ganja di rumahnya.
(Baca juga: Astaga! Warga Kota Blitar Pelihara Buaya dan Ular Python )
"Iya, penangkapan yang bersangkutan (A) kaitanya dengan kasus narkoba," ujar Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron kepada wartawan Minggu (20/1/2019).
Ceritanya, aparat kepolisian menggerebek rumah A terkait dengan kepemilikan seekor buaya dan ular python.
Awalnya polisi menindaklanjuti laporan adanya hewan langka di rumah yang bersangkutan. Namun dalam penggerebekan, polisi tidak sengaja menemukan satu paket sabu-sabu dan sebatang tanaman ganja.
Terkait kasus narkoba itu, saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan. "Kita masih mengembangkan penyelidikan," terang Imron.
Sementara untuk buaya jenis muara dan dua ekor ular python rencananya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menunggu penyerahan Senin besok (21/1/2019), buaya sepanjang 80 cm itu masih dibiarkan di tempatnya, yakni kolam berukuran 0,5 meter x 3 meter. Begitu juga dengan dua ekor python, tetap ditempatkan di dalam peti kayu.
Namun demikian, di tempat hewan langka itu berada, polisi telah memasang garis. "Rencananya kita akan serahkan hewan langka itu ke BKSDA," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Didit salah seorang tetangga pelaku tidak menyangka jika A yang sehari-hari dikenal penyuka hewan langka ternyata juga menyimpan narkoba. "Kita tidak menyangka jika ternyata ditemukan juga narkoba," tuturnya.
(eyt)