19 Ekor Ayam Senilai Ratusan Juta, Disikat Dua Maling
A
A
A
LUMAJANG - Dua pelaku pencurian, berhasil menggasak isi gudang Sumber Mas, yang ada di Dusun Krajan, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Sabtu (19/1/2019).
Aksi pencurian itu, dilaporkan pada Sabtu (19/1/2019). Tidak sampai 24 jam, anggota Polres Lumajang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui berinisial Kus (28) dan ZA (35). Keduanya merupakan warga Dusun Sumbersari, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Dari gudang tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 19 ekor ayam Bangkok import, yang ditaksir total harganya mencapai Rp200 juta.
"Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Jokarto. Saat ini, keduanya kami tahan untuk proses penyelidikan," tegas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian ayam import tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Kepada petugas, pelaku yang berstatus pengangguran itu sudah beberapa kali melancarkan aksi kejahatannya.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap para pelaku kejahatan. "Keamanan lingkungan harus menjadi perhatian bersama masyarakat," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini," tegas doktor bidang hukum bisnis ini.
Aksi pencurian itu, dilaporkan pada Sabtu (19/1/2019). Tidak sampai 24 jam, anggota Polres Lumajang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui berinisial Kus (28) dan ZA (35). Keduanya merupakan warga Dusun Sumbersari, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Dari gudang tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 19 ekor ayam Bangkok import, yang ditaksir total harganya mencapai Rp200 juta.
"Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Jokarto. Saat ini, keduanya kami tahan untuk proses penyelidikan," tegas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian ayam import tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Kepada petugas, pelaku yang berstatus pengangguran itu sudah beberapa kali melancarkan aksi kejahatannya.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap para pelaku kejahatan. "Keamanan lingkungan harus menjadi perhatian bersama masyarakat," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini," tegas doktor bidang hukum bisnis ini.
(eyt)